By : Adrianus Mendrofa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Internet adalah suatu media informasi komputer global yang yang terlahir dari perkembangan teknologi di abad ini. Dengan internet kita dapat melakukan aktivitas seperti browsing, download, upload informasi yang kita inginkan. Internet merupakan suatu media informasi yang berjalan dalam suatu jaringan komputer. Internet sebagai jaringan komputer global telah memperlihatkan kemampuanya dalam hal mempermudah pemakai baik informasi untuk komunikasi maupun mencari atau bertukar informasi. Dengan kecangihan internet tersebut juga dapat membantu perusahan dalam mengembangkan usahanya dengan mengunakan website.
Website adalah situs yang dapat dilihat dan diakses oleh para pengguna Internet. Website hanyalah kumpulan file yang terletak pada sebuah komputer yang terhubung ke internet. Dalam website itu sendiri terdapat banyak layanan-layanan yang dapat ditawarkan, yang disebut sebagai web portal. Web portal adalah situs web atau layanan yang menawarkan beragam sumber daya dan layanan. Dengan bertambah banyaknya situs-situs website menjadikan internet sebagai wadah penyedia informasi yang bersifat global. Selain itu website juga dapat menjadi media komunikasi yang sangat ideal bagi orang-perorangan maupun perusahaan.
KSU BMT MES SUMUT merupakan suatu badan usaha milik swasta yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dan penjualan produk. Untuk kegiatan simpan pinjam dan penjualan perusahaan harus mencari anggota sebanyak-banyaknya. Dalam melakukan proses simpan pinjam kerap kali pihak KSU BMT MES SUMUT dan para anggota koperasi mengalami kesulitan karena lokasi perusahaan yang tidak terjangkau bagi anggota yang bertempat tinggal jauh dari lokasi koperasi. Begitu juga dalam pencarian anggota, pihak KSU BMT MES SUMUT harus melakukan promosi dari orang ke orang bahkan juga lewat media seperti koran dan majalah. Oleh sebab itu, penulis menyarankan KSU BMT MES SUMUT lebih baik menggunakan website untuk mempromosikan perusahaannya, produknya dan juga mencari anggota.
Berdasarkan uraian di atas penulis berkeinginan untuk membuat website pada KSU BMT MES SUMUT dengan judul “PENGEMBANGAN WEB KOPERASI PADA KSU BMT MES SUMUT”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah yaitu :
- Belum adanya website pada KSU BMT MES SUMUT
- Adanya kendala dalam mencari anggota koperasi
- Adanya kesulitan dalam mempromosikan perusahaan
- Adanya kesulitan dalam melakukan proses simpan pinjam
1.3. Ruang Lingkup Pembahasan
Agar tidak terjadi perluasan pemahaman, maka sistem aplikasi web ini hanya di fokuskan pada beberapa hal saja. Adapun batasan masalah dalam sistem aplikasi berbasis web dengan judul “Pengembangan Web Koperasi Pada KSU BMT MES SUMUT” yaitu sebagai berikut :
- Website ini menampilkan informasi perusahaan dan informasi simpan pinjam.
- Website ini menyediakan form penerimaan calon anggota dan form transaksi simpan pinjam.
- Website ini menampilkan informasi tentang syarat dan ketentuan simpan pinjam.
- Website ini menyediakan form bagi anggota untuk memberikan komentar.
1.4. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah :
- Memperkenalkan informasi mengenai profil KSU BMT MES SUMUT kepada masyarakat.
- Memberikan informasi kepada anggota tentang syarat dan ketentuan simpan pinjam pada KSU BMT MES SUMUT.
- Mencari anggota yang ingin bergabung pada KSU BMT MES SUMUT.
Manfaat dari penulisan tugas akhir ini adalah :
- Bagi perusahaan
– Dapat memperkenalkan perusahaan serta informasi simpan pinjam secara online
– Dapat membantu anggota koperasi untuk mendapatkan informasi dengan cepat lewat website.
- Bagi penulis
– Menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang bagaimana membuat website sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
– Menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang koperasi.
1.5. Metodologi Penelitian
Langkah-langkah yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah :
- Studi Pustaka
Studi pustaka dilakukan dengan cara mempelajari teori-teori literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan judul penelitian ini.
- Studi Lapangan
- Sampling dan Investigasi
Dilakukan dengan mengambil beberapa dokumen untuk dijadikan bahan penulisan skripsi, misalnya form simpan pinjam, Form pendaftaran calon anggota, laporan transaksi simpan pinjam kemudian menganalisis dokumen yang diambil tersebut.
- Wawancara
Dilakukan dengan bertanya langsung pada pegawai koperasi yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi tentang proses pengolahan data pada KSU BMT MES SUMUT.
- Observasi (Pengamatan)
Yaitu teknik pengumpulan data secara langsung di lapangan sehingga memperoleh data yang lebih akurat dan keterangan yang lebih jelas.
- Mengembangkan sistem dengan metodologi pengembangan sistem yaitu metode Structured Analysis Design and Implementation of Information System (STRADIS), tahapannya antara lain :
- Melakukan analisis sistem berjalan yang meliputi analisis proses dengan flowchart, analisis keluaran, analisis masukan dan analisis data.
- Melakukan perancangan sistem usulan yang meliputi rancangan proses dengan mengunakan DFD, rancangan keluaran, rancangan masukan kamus data, serta rancangan basis data dengan teknik normalisasi dan rancangan interface (antar muka).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Sistem Informasi
2.1.1. Sistem
Sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang mempunyai pengertian :
- Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian.
- Hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur.
Perkataan sistem dalam bahasa Indonesia adalah cara, metode atau teknik. Pengertian sistem yang lain adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unit-unit kesatuan yang saling bekerjasama dan saling ketergantungan untuk mencapai tujuan usaha tertentu.
Ciri-ciri atau sifat-sifat sistem adalah :
- Terdiri dari komponen-komponen yang saling berinteraksi.
- Komponen- komponen sistem atau elemen- elemen sistem dapat berupa subsistem atau bagian- bagian dari sistem.
- Batasan sistem
Batasan sistem merupakan daerah yang membatasi antara suatu sistem dengan sistem yang lainnya atau dengan lingkungan luarnya.
- Lingkungan luar
Lingkungan luar dari sistem apapun diluar dari batas sistem yang mempengaruhi operasi sistem.
- Mempunyai interface (jalinan)
Interface atau penghubung merupakan media penghubung antara suatu subsistem yang lainya.
- Terdiri dari masukan, pengolahan atau proses dan keluaran
Keluaran suatu subsistem akan menjadi masukan atau subsistem yang lainnya dengan melalui penghubung. Masukan adalah energi yang dimasukkan ke dalam sistem. Keluaran adalah hasil dari energi yang diperoleh dan diklasifikasikan menjadi keluaran yang berguna dan sisi pembuangan. Suatu sistem dapat mempunyai suatu bagian pengolahan yang akan merubah masukan menjadi keluaran.
- Sasaran dan tujuan
Suatu sistem pasti mempunyai sasaran atau tujuan. Kalau suatu sistem tidak mempunyai sasaran, maka operasi sistem tidak akan ada gunanya. Sasaran dari sistem sangat menentukan sekali masukan yang di butuhkan sistem dan keluaran yang dihasilkan sistem (Jogiyanto,2001).
Dari uraian di atas dapatlah disimpulakan bahwa sistem adalah bagian-bagian yang saling berkaitan yang beroperasi bersama-sama untuk mencapai beberapa sasaran dan tujuan.
2.1.2. Informasi
Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. (J.W.Wilkonson, 2003,2).
Informasi merupakan suatu data yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung, tepat pada waktu, sasaran dan sesuai kebutuhannya oleh sipenerima. Informasi adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi si penerima dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini dan saat mendatang (J.W. Wilkinson, 2003,5).
Informasi merupakan bagian yang terpenting di dalam sebuah organisasi. Tanpa adanya informasi suatu organisasi tidak mungkin bisa maju. Suatu sistem yang kurang mendapatkan informasi, Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. (J.W.Wilkinson, 2003,5).
Menurut Shannon dan Weaver, informasi adalah jumlah ketidakpastian yang kurangi ketika sebuah pesan diterima. Artinya dengan adanya informasi, tingkat kepastian menjadi meningkat.
Sedangkan menurut Burch dan Grudnitski, informasi adalah data data yang diolah menjadi bentuk yang lebih baik, berguna dan lebih berarti bagi menerimanya. Sumber dari informasi adalah data sedangkan data merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggal dan item. Data merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata. Kejadian-kejadian (Even) adalah sesuatu yang terjadi pada saat tertentu. Didalam dunia bisnis, kejadian-kejadian nyata yang sering terjadi adalah perubahan dari suatu nilai barang menjadi nilai uang atau nilai piutang dagang. Kesatuan data adalah merupakan suatu objek nyuata sebagai tempat,benda, dan orang, yang betul-betul ada dan terjadi.
2.1.3. Sistem Informasi
Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manejerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan (Jogianto, 2001).
Sistem informasi adalah kombinasi antara prosedur kerja, informasi orang dan teknologi informasi yang diorganisasikan dalam sebuah organisasi atau kerangka kerja yang mengkoordinasikan sumber daya (manusia,komputer) untuk mengubah masukan (input) menjadi suatu keluaran yaitu informasi, guna mencapai sasaran perusahaan (Abdul kadir,2003,32).
Dari pengertian di atas maka dapat di defenisikan sistem informasi adalah data yang dikumpulkan, di kelommpokkan dan diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah suatu kesatuan informasi yang saling terkait dan saling mendukung sehingga menjadi sebuah informasi yang berharga bagi yang menerimanya.
2.2. Metodologi Pengembangan Sistem
Metodologi pengembangan sistem adalah langkah-langkah yang dilalui oleh analis sistem dalam pengembangan sistem informasi. Pengembangan sistem ini dilaksanakan melalui tiga tahap utama yaitu :
- Analisis sitem (System analysis)
- Desain sistem (System design)
- Implementasi sistem (System implementation)
Dalam setiap tahap pengembangan sistem tersebut, analisis sistem menghasilkan dokumen tertulis yang menyajikan rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pengembangan sistem atau hasil pekerjaan pelaksanaan tahap pengembangan sistem. Dokumen tertulis tersebut diserahkan kepada pemakai informasi sebagai media bagi analisis sistem untuk mengkomunikasikan pekerjaannya kepada pemakai informasi sebagai media bagi analisis sistem untuk mengkomunikasikan pekerjaanya kepada pemakai informasi. Metode-metode yang terdapat dalam metodologi pengembangan sistem seperti. Structured Analysis Design and Implementation System (STRADIS).
2.2.1. Structured Analysis Design and Implementation System of Information System (STRADIS)
Metodologi yang digunakan penulis untuk penulisan ini adalah STRADIS, yang disusun untuk diaplikasikan ke pengembangan sistem informasi, tanpa melihat pada ukuran dan otomatis tidaknya sistem. Metodologi ini dibuat relevan dengan situasi dari sistem yang akan dikembangkan dan pada keterbatasan sumber daya yang menyokong semua sistem baru yang potensial.
STRADIS terdiri dari 4 tahapan yaitu :
- Studi Awal
Point awal untuk memulai metodologi adalah usaha untuk meyakinkan bahwa sistem yang terpilih untuk dikembangkan adalah mempunyai jaminan pengembangan dalam lingkungan persaingan. Studi awal hampir identik dengan feasibility study, namun ada perbedaan penting dimana STRADIS tidak meliputi review dari pendekatan alternatif untuk proposal dan tidak atau mungkin sebagai utama atau sebagai tugas sumber daya intensif seperti dalam feasibility study.
- Studi Terperinci
Merupakan lanjutan dari studi awal. Di tahap ini, sistem yang ada diperiksa secara terperinci. Sebagai bagian dari investigasi, user potensial ditentukan. Kemudian analyst mengetahui ketertarikan dan keperluan dengan interview user di atas. Selanjutnya, menyiapkan konsep DFD logikal dari sistem sekarang, dan dalam rangka mengetahui apa yang menjadi batasan dan hubungan dengan sistem lain dan untuk menentukan Interface diantara sistem yang berbeda.
- Menentukan dan Merancang Solusi Alternatif
Tujuan sistem juga dipakai analisis untuk menghasilkan DFD logikal yang baru atau sistem yang diinginkan. Metodologi kemudian memasuki design dimana analyst dan designer bekerja sama untuk menghasilkan design implementasi alternatif sesuai dengan yang disebutkan sebagai tujuan sistem.
- Desain Fisik
Meliputi aktivitas paralel sebagai berikut :
- Detail DFD harus dibuat termasuk kesalahan dan pengecualian penanganan yang telah disebutkan di awal dan semua proses logic.
- Physical files atau database de-design berdasarkan data store yang bersifat sementara yang diperlukan dalam proses.
- Database perlu diuraikan dan teknik normalisasi digunakan untuk menggabungkan dan menyederhanakan data store dalam grup yang logical.
- Mengambil dan mendapatkan hirarki modular fungsi-fungsi dari DFD.
Designer berusaha mennetukan struktur nama diantara dua struktur yang dianggap perlu untuk menunjukkan sistem pengolahan daya yang berharga. Tugas terakhir dari fase ini adalah penentuan tugas pencatatan terhadap kebutuhan sistem baru. Tugas pencatatan ditentukan oleh batas otomasi sistem pada DFD dan berdasarkan pilihan fisik dari media input dan output yang telah ada. (David Avision dan Guy Fitzgerald, 2003,354).
2.3. Alat Bantu Pengembangan Sistem
2.3.1. Diagram Aliran Data / Data Flow Diagram (DFD)
DFD merupakan gambaran secara logikal yang tidak tergantung pada perangkat keras, perangkat lunak, struktur data ataupun organisasi file. Keuntungan dari pemakaian DFD yaitu dapat memudahkan pemakai (user) yang kurang menguasai bidang komputer untuk mengerti sistem yang akan dikerjakan atau dikembangkan. Empat simbol dasar yang digunakan untuk memetakan gerakan aliran data adalah kotak rangkap dua, tanda panah, bujur sangkar dengan sudut membulat, dan bujur sangkar dengan ujung terbuka (ujung yang tertutup adalah ujung sebelah kiri, yang terbuka adalah ujung sebelah kanan). (K.E. kendall & J.E.Kendall,(1)2003:264)
- Kotak rangkap dua digunakan untuk menggambarkan suatu entitas eksternal (bagian lain, sebuah perusahaan, seseorang atau sebuah mesin) yang dapat mengirim atau menerima data dari sistem.
- Tanda panah menunjukkan perpindahan data dari satu titik ke titik yang lain, dengan kepala tanda panah menuju ke tujuan data. Aliran data yang muncul serta simultan bisa digambarkan hanya dengan menggunakan tanda panah paralel, karena sebuah tanda panah menunjukkan seseorang, tempat atau sesuatu, maka harus digambarkan dalam kata benda.
- Bujur sangkar dengan sudut membulat digunakan untuk menunjukkan adanya proses transformasi. Proses-proses tersebut selalu menunjukkan suatu perubahan data yang masuk, dan harus juga ditetapkan dengan nama yang unik, yang dapat menunjukkan tingkatanya dalam diagram.
- Simbol dasar yang terakhir adalah bujur sangkar dengan ujung terbuka yang menunjukkan tempat penyimpanan data. Bujur sangkar yang digambarkan dengan dua garis paralel tertutup oleh sebuah garis pendek di sisi kiri dan ujungnya terbuka di sisi kanan. Simbol-simbol ini digambarkan hanya dengan lebar yang secukupnya, sehingga memungkinkan untuk menandai bentuk huruf-huruf diantara garis-garis paralel yang ada. Penyimpanan data menandakan penyimpanan manual, seperti sebuah file, lemari file atau sebuah basis data yang terkomputerisasi, karena penyimpanan data mewakili seseorang, tempat atau sesuatu, maka diberi nama dengan sebuah kata benda. Misalnya, pemberian suatu bilangan yang unik untuk setiap penyimpanan data seperti, D1, D2, D3 dan seterusnya adalah untuk mengidentifikasi tingkatanya dalam diagram aliran data tersebut. (K.E. Kendall & J.E. Kendall, (1)2003:265)
Berikut ini adalah bentuk dari empat simbol dasar aliran data, yakni
Tabel 2.1. Empat Simbol Dasar Diagram Aliran Data, Arti dan Contohnya
(Sumber : K.E. Kendall & J.E. Kendall, (1)2003:265)
Proses pada DFD dapat merupakan sekumpulan program, satu program atau satu modul atau sub program, dapat juga merupakan transformasi data secara manual. Sedangkan penyimpanan data merupakan file, elemen dari satu database, atau satu bagian dari record, penyimpanan record dapat berupa disket, magnetik tape, dan sebagainya.
Menurut Kendall, DFD dapat dibagi atas 3 level, yaitu :
- Diagram Konteks
Diagram konteks adalah tingkatan tertinggi dalam DFD dan hanya memuat satu proses menunjukkan sistem secara keseluruhan. Proses tersebut diberi nomor nol. Semua entitas eksternal yang ditunjukkan pada diagram konteks berikut aliran data utama menuju dan dari sistem. Diagram tersebut tidak memuat penyimpanan data dan tampak sederhana untuk diciptakan, begitu entitas-entitas eksternal serta aliran data menuju dan dari sistem yang diketahui, penganalisis dari wawancara dengan pengguna dan sebagai hasil analisis dokumen.
- Diagram Nol (DFD level 0)
Diagram 0 adalah pengembangan dari diagram konteks dan biasa mencakup sampai sembilan proses. Memasukan lebih banyak proses pada level ini akan terjadi dalam suatu diagram yang kacau dan sulit dipahami. Setiap proses diberi nomor bilangan bulat, umumnya dimulai dari sudut sebelah kiri atas diagram dan mengarah kesudut sebelah kanan bawah. Penyimpanan data utama dari sistem (mewakili file-file master) dan semua entitas eksternal dimasukkan ke dalam diagram 0.
- Diagram Rinci (DFD level anak)
Setiap proses dalam diagram nol biasa dikembangkan untuk menciptakan diagram anak yang lebih detail. Proses pada diagram 0 yang dikembangkan itu disebut parent proses (proses induk) dan disgram yang dihasilkan disebut child (diagram anak). Aturan utama untuk menciptakan diagram anak, keseimbangan vertical, menyatakan bahwa suatu diagram anak tidak bisa menghasilkan keluaran atau menerima masukan dimana proses induknya juga tidak menghasilkan atau menerima. Semua aliran data yang menuju atau keluar dari proses induk harus ditunjukkan mengalir ke dalam atau keluar dari diagram anak.
2.3.2. Bagan Alir (Flowchart)
Bagan alir atau flowchart adalah bagan (chart) yang menunjukkan alir (flow) di dalam program atau prosedur sistem secara logika. Bagan alir digunakan terutama untuk alat bantu komunikasi dan untuk dokumentasi (H.M.Jogianto, 2005, 795).
Sebuah bagan alir berisi serangkaian symbol dan hubungan diantara mereka. Sebuah bagan dapat melukiskan sejumlah kegiatan pengolahan informasi yang berkisar dari konfigurasi computer sampai tahap-tahap terinci sebuah program. (Lucas Henry, 1993, 125)
Symbol-simbol bagan alir (flowchart) dapat di lihat pada tabel 1.3 berikut ini :
Tabel 2.2. Simbol-simbol Bagan alir (flowchart)
Simbol
|
Nama
|
Keterangan
|
|
Dokumen
|
Dokumen tersebut dapat di persiapkan dengan tulisan tangan atau di catat komputer
|
|
Beberapa tembusan dari satu dokumen
|
Digambarkan dengan cara menumpuk simbol dokumen dan mencetak nomor dokumen di bagian depan sudut kanan atas.
|
|
Input/output
|
Fungsi input/output apapun di dalam bagan alir program, juga digunakan dalam mewakili jurnal dan buku besar dalam bagan alir dokumen.
|
|
Pemrosesan dengan komputer
|
Biasanya menghasilkan perubahan atas data atau informasi
|
|
Proses manual
|
Pelaksanaan pemrosesan yang dilakukan secara manual
|
|
File
|
File dokumen secara manual disimpan. Huruf yang ditulis di dalam symbol menunjukkan urutan pengurutan file secara N = numeris, A = alfabetis, D = tanggal
|
|
Arus dokumen atau proses
|
Arah pemrosesan atau arus dokumen
|
|
Off-page connector
|
Suatu penanda masuk dari atau keluar ke halaman lain
|
|
Keputusan
|
Langkah pengambilan keputusan
|
|
Terminal
|
Titik awal, akhir atau pemberhentian dalam suatu proses
|
(Sumber : H.M. Jogianto, 2002, 716)
2.3.3. Kamus Data / Data Dictionary
Kamus data adalah suatu aplikasi khusus dari jenis kamus-kamus yang digunakan sebagai refrensi kehidupan setiap hari. Kamus data merupakan hasil refrensi data mengenai data (metadata), suatu data yang disusun oleh penganalisis sistem untuk membimbing mereka selama melakukan analisis dan desain (Kenneth E. Kendall dan J.E. Kendall (1), 2003, 333). Sebagai dokumentasi, kamus data mengumpulkan, mengkoordinasi dan mengkonfirmasi apa arti sebuah data bagi orang yang berbeda di dalam organisasi.
Kamus data bisa digunakan untuk :
- Memvalidasi diagram aliran data dalam hal kelengkapan dan aeakuratan.
- Menyediakan suatu titik awal untuk mengembangkan layar dan laporan-laporan.
- Mengembangkan logika untuk proses-proses diagram aliran data.
2.4. Konsep Basis Data (Database)
2.4.1. Basis Data
Secara sederhana database (basis data) dapat diungkapkan sebagai suatu pengorganisasian data dengan bantuan computer yang memungkinkan data dapat di akses dengan mudah dan cepat. Dalam hal ini, pengertian akses dapat mencakup pemrolehan data maupun pemanipulasian data seperti manambah serta menghapus data (Abdul Kadir, 2003,2)
Basis data adalah suatu susunan / kumpulan data operasional lengkap dari suatu organisasi/perusahaan yang diorganisir dan disimpan secara terintegrasi dengan menggunakan metode tertentu menggunakan computer sehingga mampu menyediakan informasi optimal yang diperlukan pemakainya.
Sistem basis data adalah suatu sistem menyusun dan mengolah record-record menggunakan computer untuk menyimpan atau merekam serta memelihara data operasional lengkap sebuah organisasi/ perusahaan, sehingga mampu menyediakan informasi yang optimalyang diperlukan pemakai untuk proses mengambil keputusan.(Luis Marlinda, 2004,1)
Tujuan basis data yang efektif yaitu:
- Memastikan bahwa data dapat dipakai diantara pemakai untuk aplikasi.
- Memelihara data, baik keakuratan maupun kekonsistenannya.
- Memastikan bahwa data yang diperlukan untuk aplikasi sekarang dan yang akan dating akan disediakan dengan cepat.
- Memperbolehkan pemakai untuk membangun pandangan personalnya tentang data tanpa memperhatikan cara data disimpan secara fisik (Kenneth E. Kendall dan J.E. Kendall, (2), 2003; 265).
Karena basis data digunakan secara bersama-sama, mungkin dalam waktu yang bersamaan maka diperlukan suatu pengontrolan dan pengelolaan data yang ada di dalam suatu basis data. Pengontrolan ini dilakukan oleh Database Management System (DBMS).
DBMS merupakan kumpulan software yang mengkoordinasikan semua kegiatan dan kenyamanan dalam memperoleh dan menyimpan informasi di dalam basis data.
2.4.2. Normalisasi
Normalisasi adalah transformasi tinjauan pemakai yang kompleks dan data tersimpan ke sekumpulan bagian-bagian struktur data yang kecil dan stabil (Kenneth E. Kendall dan J.E. Kendall, (2),2003;145).
Normalisasi dapat disimpulkan sebagai pengubahan data agar menjadi lebih kecil dan stabil serta menghindari terjadinya pengulangan (redudansi).
Bentuk-bentuk normalisasi yaitu :
- Bentuk Normalisasi Pertama (1NF)
Dalam bentuk normalisasi ini, akan dihilangkan kelompok berulang dan mengidentifikasi kunci utama. Untuk mengerjakannya, hubungan perlu dipecah ke dalam dua atau lebih hubungan. Pada titik ini, hubungan mungkin sudah menjadi bentuk normalisasi ketiga, bahkan lebih banyak tahap akan diperlukan untuk mentransformasi hubungan ke bentuk normalisasi ketiga.
- Bentuk Normalisasi Kedua (2NF)
Dalam tahap ini, semua atribut akan tergantung secara fungsional pada kunci utama. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah menghilangkan semua atribut yang tergantung sebagian atau ketergantungan parsial dan meletakkannya dalam hubungan lain.
- Bentuk Normalisasi Ketiga (3NF)
Dalam tahap ini ketergantungan transitif manapun diubah menjadi sepenuhnya tergantung secara fungsional pada kunci utama. Suatu ketergantungan transitif adalah sesuatu dimana atribut bukan kunci tergantung pada atribut bukan kunci lainnya.
Tujuan utama dari proses normalisasi adalah menyederhanakan semua kekomplekkan item data yang sering ditemukan dalam tinjauan pemakai. Sebagai contoh laporan penjualan adalah suatu hubungan tidak normal (unnormalized relation) karena memiliki kelompok yang terulang. Juga penting untuk memperhatikan bahwa atribut tunggal NO SALES tidak melayani sebagai kunci.
Berikut ini adalah contoh dari proses sebuah normalisasi antara lain :
Nomor sales
|
Nama sales
|
Daerah Penjualan
|
Nomor pelanggan
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Gudang
|
Lokasi Gudang
|
Jumlah Penjualan
|
|
|
3462
|
Waters
|
West
|
18765
|
Delta system
|
4
|
Fargo
|
13540
|
|
18830
|
A Levy and Sons
|
3
|
Bismarck
|
10600
|
|
19242
|
Ranier Company
|
3
|
Bismarck
|
9700
|
|
3593
|
Dryne
|
East
|
18841
|
R.W Flood Inc
|
2
|
Superior
|
11560
|
|
18899
|
Seward system
|
1
|
Superior
|
2590
|
|
19565
|
Stodola inc
|
1
|
Plymounth
|
8800
|
|
Etc
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel 2.3. Laporan-Penjualan
(Sumber : Kenneth.E.Kendall dan Julie.E.Kendall, Jilid 2,2003, 148)
Gambar 2.2 Hubungan Antar Atribut
(Sumber : Kenneth.E.Kendall dan Julie.E.Kendall, Jilid 2,2003, 149)
Alasan ini jelas bila memeriksa hubungan antara NO-SALES dan atribut lain (Tabel 2.5). Meskipun terdapat hubungan satu-ke-satu antara NOMOR SALES dan dua atribut (NAMA-SALES dan DAERAH-PENJUALAN), terdapat hubungan satu-ke-banyak antara NOMOR-SALES dan lima atribut lainya (NOMOR-PELANGGAN, NAMA PELANGGAN, NOMOR GGUDANG, LOKASI GUDANG dan JUMLAH PENJUALAN).
LAPORAN PENJUALAN dapat dijelaskan secara singkat di bawah ini :
LAPORAN-PENJUALAN (NOMOR-SALES, NAMA SALES, DAERAH PENJUALAN, NOMOR PELANGGAN, NAMA PELANGGAN,(NOMOR PELANGGAN, NOMOR GUDANG, LOKASI GUDANG, JUMLAH PENJUALAN)).
Dimana kumpulan tanda kurung sebelah dalam mewakili kelompok terulang.
Bentuk normalisasi pertama (1NF)
Langkah pertama dalam normalisasi hubungan adalah menghilangkan kelompok yang terulang. Dalam contoh di atas, hubungan tidak normal di atas LAPORAN PENJUALAN akan dipecah ke dalam dua hubungan terpisah. Hubungan baru tersebut akan dinamakan SALES dan PELANGGAN-SALES.
Tabel 2.6. menunjukkan bagaimana keaslian, hubungan tidak normal LAPORAN PENJUALAN dinormalisasikan dengan pemisahan hubungan ke dalam dua hubungan baru. Perhatikan bahwa hubungan SALES mengandung kunci utama NOMOR-SALES dan semua atribut tidak terulang (NAMA-SALES dan DAERAH-PENJUALAN).
Hubungan kedua, PELANGGAN-SALES, mengandung kunci utama dari hubungan SALES (kunci utama dari SALES adalah nomor sales) semua atribut yang merupakan bagian kelompok terulang (NOMOR-PELANGGAN, NAMA-PELANGGAN, NOMOR-GUDANG, LOKASI-GUDANG dan JUMLAH-PENJUALAN). Dengan mengetahui nomor sales, bagaimana tidak secara otomatis berarti bahwa anda akan mengetahui NAMA-PELANGGAN, JUMLAH-PENJUALAN, LOKASI-GUDANG, dan sebagainya. Dalam hubungan ini harus mengunakan kunci gabungan (keduanya yaitu : NOMOR-SALES dan NOMOR-PELANGGAN) untuk mengakses informasi. Memungkinkan untuk menulis hubungan secara singkat sebagai berikut :
SALES (NOMOR SALES, NAMA SALES, DAERAH-PENJUALAN). Dan PELANGGAN-SALES (NOMOR-SALES, NOMOR-PELANGGAN, NAMA-PELANGGAN, NOMOR-GUDANG, LOKASI-GUDANG, JUMLAH-PENJUALAN).
Tabel 2.4. Normalisasi Tahap 1NF
LAPORAN-PENJUALAN
Nomor Sales
|
Nama Sales
|
Daerah Penjualan
|
Nomor Pelanggan
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Gudang
|
Lokasi Gudang
|
Jumlah Penjualan
|
SALES
Nomor Sales
|
Nama Sales
|
Daerah Penjualan
|
3462
|
Waters
|
West
|
3593
|
Dryne
|
East
|
Etc
|
|
|
PELANGGAN-SALES
Nomor Sales Penjualan
|
Nomor Pelanggan
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Gudang
|
Lokasi Gudang
|
Jumlah Penjualan
|
3462
|
18765
|
Delta System
|
4
|
Fargo
|
13540
|
3462
|
18830
|
A Levy and Son
|
3
|
Bismarck
|
10600
|
3462
|
19242
|
Ranier Company
|
3
|
Bismarck
|
9700
|
3593
|
18841
|
R.W Flood Inc
|
2
|
Superior
|
11560
|
3593
|
18899
|
Seward System
|
2
|
Superior
|
2590
|
3593
|
19565
|
Stodola Inc
|
1
|
Plymounth
|
8800
|
Etc
|
|
|
|
|
|
(Sumber : Kenneth.E.Kendall dan Julie.E.Kendall, Jilid 2,2003, 150)
Bentuk normalisasi kedua (2NF)
Dalam bentuk normalisasi kedua, semua atribut adalah akan tergantung secara fungsional pada kunci utama. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah menghilangkan semua atribut yang tergantung, sebagian meletakkannya dalam hubungan lain. Tabel 2.5 menunjukkan bagaimana hubungan baru. PENJUALAN dan GUDANG-PELANGGAN.
Hubungan tersebut diekspresikan sebagai berikut :
PELANGGAN SALES
Nomor Sales
|
Nomor Pelanggan
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Gudang
|
Lokasi Gudang
|
Jumlah Penjualan
|
Nomor Pelanggan
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Gudang
|
Lokasi Gudang
|
18765
|
Delta System
|
4
|
Fargo
|
18830
|
A Levy and Son
|
3
|
Bismarck
|
19242
|
Ranier Company
|
3
|
Bismarck
|
18841
|
R.W Flood Inc
|
2
|
Superior
|
18899
|
Seward System
|
2
|
Superior
|
19565
|
Stodala inc
|
1
|
plymounth
|
Etc
|
|
|
|
Nomor Sales
|
Nomor Pelanggan
|
Jumlah Penjualan
|
3462
|
18765
|
13540
|
3462
|
18830
|
10600
|
3462
|
19242
|
9700
|
3593
|
18841
|
11560
|
3593
|
18899
|
2590
|
3593
|
19565
|
8800
|
Etc
|
|
|
Tabel 2.5. Normalisasi Tahap 2NF
(Sumber : Kenneth.E.Kendall dan Julie.E.Kendall, Jilid 2,2003, 151-152)
Bentuk Normalisasi Ketiga (3NF)
Suatu hubungan normalisasi adalah bentuk normalisasi ketiga jika semua atribut bukan kunci sepenuhnya tergantung secara fungsional pada kunci utama dan tidak terdapat ketergantungan transitif (bukan kunci). Dalam cara yang sama dengan sebelumnya, memungkinkan untuk menguraikan terpisah hubungan GUDANG-PELANGGAN ke dalam dua hubungan seperti ditunjukkan pada tabel 2.6.
Tabel 2.6. Normalisasi Tahap 3NF
GUDANG PELANGGAN
Nomor pelanggan
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Gudang
|
Lokasi Gudang
|
PELANGGAN
Nomor Pelanggan
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Gudang
|
18765
|
Delta System
|
4
|
18830
|
A Levy and Son
|
3
|
19242
|
Ranier Company
|
3
|
18841
|
R.W Flood Inc
|
2
|
118899
|
Seward System
|
2
|
19565
|
Stodala inc
|
1
|
Etc
|
|
|
Nomor Gudang
|
Lokasi Gudang
|
4
|
Fargo
|
3
|
Bismarck
|
3
|
Bismarck
|
2
|
Superior
|
2
|
Superior
|
1
|
plymounth
|
Etc
|
|
(Sumber : Kenneth.E.Kendall dan Julie.E.Kendall, Jilid 2,2003, 153)
Akhirnya hubungan yang tidak normal LAPORAN-PENJUALAN telah diubah kedalam 4 hubungan dalam bentuk normalisasi ketiga (3NF).
2.5. Internet
2.5.1. Sejarah Internet
Sejarah internet berasal dari masa perang dingin, berdasarkan kebutuhan atas peningkatan arus informasi antara staf militer Amerika. Mereka mengembangkan perangkat komunikasi dengan kemampuan mengirim dan menerima berbagai data dan informasi secara terpadu dan terintegrasi. Hal ini di wujudkan dalam bentuk-bentuk jaringan komputer dengan jangkauan area yang luas.
Untuk keperluan tersebut, pada tahun 1969 proyek bernama ARPANET dibentuk oleh Departemen pertahanan Amerika Serikat dengan dukungan beberapa universitas dan lembaga penelitian, dimana cara berkomunikasi di antara jaringan komputer sangat membantu aktifitas mereka.
Pada tahun 1970-an pekerjaan di ARPANET tediri dari menghubungkan berbagai jaringan dan mengembangkan perangkat lunak antar jaringan yang diperlukan. Selama periode ini perusahaan-perusahaan bisnis mulai menggunakan workstation dan jaringan lokal.
Internet adalah jaringan komunikasi global yang terbuka dan menghubungkan ribuan jaringan komputer melalui sambungan telepon umum maupun pribadi (pemerintah maupun swasta). Secara individual, jaringan komponennya dikelolah oleh agen-agen pemerintah, universitas, organisasi komersial, maupun sukarelawan (McBride,2003,1).
Fasilitas aplikasi internet cukup banyak sehingga mampu memberikan dukungan bagi keperluan militer, kalangan akademi, kalangan media massa, maupun kalangan bisnis. Fasilitas tersebut seperti telnet, Gropher, WAIS, Email (Electrinic mail), Mailing list (milis), newsgroup, File Transfer Protocol (FTP), Internet Replay Chat, World Wide Web (WWW).
2.6. Web
2.6.1. Pengantar Web
World Wide Web (WWW) adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat, karena dengan layanan ini bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari sebuah komputer yang disebut (WWW server atau web server) digunakan program web client yang disebut web browser.
WWW sering dianggap sama dengan internet secara keseluruhan, walaupun sebenarnya WWW hanya bagian dari internet berupa sistem dokumen hypertext saling berhubungan yang diakses melalui internet. Dengan web browser, user (pemakai web browser) dapat melihat halaman-halaman web yang berisi : teks, video, multimedia lain serta menjelajahinya dengan menggunakan hyperlink. Web dibuat pada tahun 1989 oleh sir Tim Benners – Lee telah berperan aktif dalam membimbing perkembangan standar web (William/Sawyer, 2007, 65).
2.6.2. Web Browser
Web browser merupakan suatu aplikasi software yang memungkinkan user menampilkan dan berinteraksi dengan teks, video, musik, dan dan informasi yang biasanya terdapat pada halaman web di WWW atau Local Area Network (LAN).
Beberapa web browser terdapat dalam PC (Personal Computer), yaitu Internet Explorer, Mozila Firefox, Safari, Opera dan Netscape (diurutkan berdasarkan yang paling populer). Meski browser biasanya dipakai untuk mengakses halaman web, juga dapat dipakai untuk mengakses informasi yang disediakan server web di jaringan pribadi atau isi di dalam sistem file.
2.6.3. Aplikasi Web
Apliksi web adalah program yang berjalan di Web, yang dibuat dengan bahasa pemrograman khusus web seperti PHP, JSP, ASP.NET, Cold Fusion, dan lain sebagainya. Contoh aplikasi web adalah web mail, forum, online polling dan lain sebagainya. Aplikasi Web mail adalah aplikasi mail yang memungkinkan pengguna internet membuka email menggunakan web browser. Aplikasi forum adalah sejenis program web yang memungkinkan pengguna internet untuk berdiskusi dengan pengguna lainnya. Aplikasi online polling memungkinkan pemilik website mendapatkan polling dari pengguna internet, misalnya untuk sebuah survey (Tri Aji Winasis,2001,42).
2.6.4. Cara Kerja Web
Cara kerja web adalah sebagai berikut :
- Informasi web disimpan dalam dokumen yang disebut dengan halaman-halaman web (web page)
- Web page adalah file-file yang disimpan dalam komputer yang disebut dengan server-server web (web server)
- Komputer-komputer membaca web page disebuit web client
- Web client menampilkan page dengan menggunakan program-program yang disebut dengan browser web (web browser)
Secara umum langkah-langkah merancang website adalah :
- Nama Domain
Domain name (nama domain) merupakan sebuah sistem penamaan alamat internet yang terdiri atas sebuah struktur hirarki yang memiliki beberapa tingkatan.
- 2. Server
Setelah memiliki nama domain, website belum bisa diaktifkan. Karena ibarat telepon seluler, nama domain hanya merupakan nomor perdana yang hanya bisa aktif setelah dimasukkan ke handset atau pesawat telepon seluler tertentu. Jadi nama domain harus diletakkan di tempat tertentu, yaitu server yang memiliki akses internet. Semua data website yang nantinya akan disimpan, disimpan di server ini (Tri Aji Winasis, 2001, 62).
Server web adalah komputer yang digunakan untuk menyimpan dokumen-dokumen web. Komputer ini akan melayani permintaan dokumen web dari kliennya.
2.7. Koperasi
2.7.1. Pengertian Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R. Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku “L ‘Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian H.E. Erdman, dalam buku “Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative”, Frank Robotka, dalam buku “A Theory Of Cooperative”, Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasian Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking”
Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai “Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I). Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota; Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tent ang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” .
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggotanya dengan cara yang mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktivitas dan kesejahteraan (Ninik Widiayanti dan sumindhi, 1998). Koperasi simpan pinjam mendapat modal dari berbagai simpanan, pinjaman, penyisaan dari hasil usaha termasuk cadangan serta sumber-sumber lainnya. Simpanan-simpanan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- 1. Simpanan pokok yaitu simpana yang diberikan anggota pada awal setoran dan menjadi simpanan yang berbentuk permanen.
- 2. Simpanan wajib yaitu simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu dalam jangka waktu tertentu.
- 3. Simpanan sukarela adalah simpanan yang diterima bukan dari anggota koperasi itu sendiri.
Maanfaat koperasi simpan pinjam adalah anggota dapat memperoleh modal bagi pengembangan usaha atau berwiraswasta dan lain-lian.
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah:
- Membantu keperluan kredit para anggotanya yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat tertentu.
- Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
- Mendidik anggota untuk hidup hemat.
- Menambah pengetahuan tentang koperasi.
2.7.2. Jenis Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
- a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya
- b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh:
-Koperasi Simpan pinjam
-Koperasi serba usaha (konsumen)
2.7.3. Prinsip Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
- Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
- Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
- Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
- Menjual dengan tunai;
- Menjual dengan harga umum (pasar);
- Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
- Satu suara bagi seorang anggota;
- Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur yaitu :
- Pembatasan bunga alas modal;
- Keanggotaan bersifat sukarela; dan
- Semua anggota menyumbang dalam permodalan. (Revrisond Baswir, 1997).
4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip
koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku “A Century Of Cooperative”, yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
- Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
- Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
- Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
- Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya
kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to
their purchase);
- Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
- f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and
unadultered goods);
- Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);
- Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
- Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
- Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling mempercayai;
- Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
- Tidak ada pemberian jasa modal;
- Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional. Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan denganmasalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metodedan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi. ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela;
- Pengurusan dikelola secara demokratis;
- Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha koperasi;
- Bunga yang terbatas atas modal;
- Netral dalam lapangan politik dan agama;
- Tata niaga dijalankan secara tunai;
- Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut. Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela;
- Pengendalian secara demokratis;
- Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
- Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela;
- Pengendalian secara demokratis;
- Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
- Pembatasan bunga atas modal. Sementara tiga lainnya, yaitu:
- Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
- Penyelenggaraan pendidikan dan
- Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
- Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
- Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
- Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
- Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);
- Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan sukarela dan terbuka;
- Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
- Partisipasi Ekonomi Anggota;
- Otonomi dan Kebebasan;
- Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
- Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
- Kepedulian Terhadap Komunitas.
2.7.4. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.7.5. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
2.7.6. Pengertian Simpanan
Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi. Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan tetap menjadi miliknya
BAB III
ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM
3.1. Analisis Kebutuhan Sistem Informasi
3.1.1. Tinjauan Organisasi
3.1.1.1. Sejarah Singkat Perusahaan
Lembaga sektor keuangan sangat dibutuhkan dalam mendukung permodalan dalam sektor riil, hal ini sudah dirasakan fungsinya sejak beberapa puluh tahun yang lalu di Indonesia dengan konsep perbankan, baik yang berbentuk konvensional (berdasarkan kapitalis maupun sosialis) dan berprinsip syariah. Konsep ekonomi syari`ah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu setiap lembaga keuangan syari`ah mengadakan sosialisasi dengan usaha sendiri, sehingga akan menjadi beban yang berat manakala mengetahui bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Padahal apabila diperhatikan secara seksama justru presentase UMK jauh lebih besar dari usaha-usaha menengah dan besar di pasar Indonesia, sehingga kebutuhan permodalan pada UMK tidak terpenuhi yang akhirnya apabila hal ini terus menerus berlanjut maka tidak dapat dielakkan lagi hilangnya secara simultan UMK itu sendiri di pasaran Indonesia, sehingga akan terjadi ketimpangan pasar dalam ekonomi yang pasti akan menciptakan calon pengangguran-pengangguran baru di Indonesia.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syari`ah berkumpul dengan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, yang dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini kemudian dinamakan “Masyarakat Ekonomi Syari`ah (MES)”, dengan anggota dari lembaga keuangan syari`ah, lembaga pendidikan, lembaga nirlaba, perusahaan dan bahkan perorangan.
MES didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2001 Masehi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, lembaga kajian dan badan usaha yang mengembangkan ekonomi syari`ah.
Dr. H. Amiur Nuruddin, MA sebagai salah satu seorang anggota Dewan Pakar MES Pusat diberi mandat untuk membentuk MES di Sumatera Utara pada tahun 2005. Karena tak ingin pembentukan MES di Sumut bermodalkan semangat diawalnya saja, Dr. Amiur melakukan penjajakan terhadap para praktisi dan peminat ekonomi syariah yang peduli dan konsisten dengan sistem ekonomi syariah hingga setahun lamanya. Ketika Shariah Fair yang digagas oleh Pimpinan BI di Medan, Dr. Romeo Rissal bergema, maka pembentukan MES mulai hangat di akhir 2006. Di Shariah Center Medan tepat di area Shariah Fair Kampus I IAIN SU Medan pada jum`at, 25 Januari 2007 dilangsungkan rapat pembentukan MES Sumatera Utara yang dihadiri oleh kalangan praktisi ekonomi syariah, pelaku bisnis lain dan akademis.
Logo
|
|
Gambar 3.2 Logo KSU BMT MES SUMUT
Sumber : Nurhayati (2010)
|
|
3.1.1.2. Struktur Organisasi
Struktur organisasi perusahaan merupakan sebuah kerangka yang menunjukkan bagaimana manajemen perusahaan dibagi ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Tujuan pembuatan struktur organisasi adalah pembagian tugas dan tanggung jawab antara bagian dalam suatu perusahaan dapat menjadi lebih jelas, sehingga menghindarkan terjadinya tumpang tindih dalam melaksanakan fungsi-fungsi operasional setiap bagian dalam perusahaan.
Untuk lebih jelasnya struktur organisasi KSU BMT MES SUMUT dapat dilihat pada gambar 3.1 berikut :
Gambar 3.1 Struktur Organisasi KSU BMT MES SUMUT
Sumber : KSU BMT MES SUMUT
Adapun uraian tugas-tugas dari setiap bagian di KSU BMT MES SUMUT adalah sebagai berikut :
- 1. Badan Pengawas
- Identitas Jabatan
Posisi dalam Organisasi: Sejajar dengan Dewan Pengawas Syariah
1) Badan Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan KSU BMT MES Sumut.
2) Badan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota KSU BMT MES Sumut dalam Rapat Anggota.
3) Anggota KSU BMT MES Sumut yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
b) Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
c) Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Fungsi Utama Jabatan
Melakukan pengawasan terhadap keseluruhan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha KSU BMT MES Sumut.
- Tanggung Jawab
1) Memastikan pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2) Memastikan tata laksana manajemen dan pembukuan sesuai dengan kaedah yang berlaku.
3) Terselenggaranya pembinaan anggota dalam berkoperasi secara syariah melalui wadah KSU atau BMT .
- Tugas-Tugas Pokok
1) Memastikan pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
a) Menelaah SOP dan ketentuan lain yang berlaku di KSU dan BMT MES Sumut.
b) Mengawasi pelaksanaan pengelolaan koperasi sesuai dengan SOP dan keetentuan lainnya yang berlaku.
c) Memberikan saran dan teguran berkeiatan dengan kebijakan dan pengelolaan koperasi kepada Pengurus KSU.
2) Memastikan tata laksana manajemen dan pembukuan sesuai dengan kaedah yang berlaku.
a) Menelaah dan meneliti pembukuan yang ada pada KSU dan atau BMT MES Sumut.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus.
c) Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus
3) Terselenggaranya pembinaan anggota dalam berkoperasi secara syariah melalui wadah KSU atau BMT .
a) Membantu pengurus dengan memberikan penjelasan dan atau nasehat– diminta atau tidak diminta – tentang keadaan anggota pada khususnya dan KSU atau BMT pada umumnya. Penjelasan itu dapat disampaikan di dalam maupun di luar Rapat Pengurus.
b) Menelaah sistem pembinaan anggota–kurikulum, materi dan penyelenggaraannya–sehingga dapat mencerahkan anggota.
4) Membantu terlaksananya pendidikan anggota yang dapat meningkatkan kualitas ekonomi anggota.
5) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
- Wewenang
1) Meneliti barang, catatan, berkas, bukti-bukti dan dokumen lainnya yang ada pada KSU dan BMT .
2) Mendapatkan keterangan yang diperlukan baik dari pengurus, manajemen atau staf dan anggota.
3) Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus dan manajemen KSU dan BMT .
4) Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya atas persetujuan pengurus.
- 2. Dewan Pengawas Syariah
- Identitas Jabatan
Posisi dalam Organisasi: Sejajar dengan Pengawas
1) Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan kesyariahan. Oleh karena itu badan ini bekerja sesuai dengan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN).
2) Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus terdiri dari para alimulama di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum di bidang “baytut tamwiil” (keuangan bank dan atau koperasi). Persyaratan lebih lanjut mempertimbangkan ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN).
3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN dalam rangka kesesuaian produk atau jasa KSU dan BMT dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.
- Fungsi Utama Jabatan
Melakukan pengawasan terhadap keseluruhan aspek organisasi dan usaha KSU atau BMT sehingga benar-benar sesuai dengan prinsip syariah Islam.
- Tanggung Jawab
1) Memastikan produk atau jasa KSU atau BMT sesuai dengan syariah
2) Memastikan tata laksana manajemen dan pelayanan sesuai dengan syariah
3) Terselenggaranya pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama sehingga anggota siap dan konsisten bermuamalah secara Islami melalui wadah KSU atau BMT .
- Tugas-Tugas Pokok
1) Memastikan produk dan jasa KSU atau BMT sesuai dengan syariah
a) Menelaah dan mensahkan setiap spesifikasi produk penghimpunan (funding) maupun produk penyaluran dana (financing)
b) Mengkomunikasikan kepada DSN usul dan saran pengembangan produk dan jasa Koperasi yang memerlukan kajian dan fatwa DSN
c) Memberikan penjelasan kepada Pengurus dan Manajemen KSU dan BMT tentang berbagai fatwa DSN yang relevan dengan bisnis KSU atau BMT .
2) Memastikan tata laksana manajemen dan pelayanan sesuai dengan syariah
a) Menelaah dan mensahkan tata laksana manajemen dan pelayanan KSU dan BMT ditinjau dari kesesuaiannya dengan prinsip muamalah dan akhlaq Islam.
b) Membantu manajemen dalam pembinaan aqidah, syariah dan akhlaq manajemen dan staf KSU dan BMT .
c) Mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran syariah dalam interaksi (antara sesama manajemen dengan staf dan antara manajemen dan atau staf dengan anggota dan masyarakat luas) dalam transaksi bisnis serta melaporkannya kepada Badan Pengurus KSU atau Koperasi yang memiliki BMT .
3) Terselenggaranya pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama sehingga anggota siap dan konsisten bermuamalah secara Islam melalui wadah KSU atau BMT .
a) Membantu pengurus dengan memberikan penjelasan dan atau nasehat– diminta atau tidak diminta – tentang keadaan anggota pada khususnya dan KSU atau BMT pada umumnya ditinjau dari aspek kesyariahan. Penjelasan itu dapat disampaikan di dalam maupun di luar Rapat Pengurus.
b) Menelaah sistem pembinaan anggota–kurikulum, materi dan penyelenggaraannya–sehingga diyakini telah memenuhi unsur tarbiyah (pendidikan) yang sesuai dengan kaidah Islam.
4) Membantu terlaksananya pendidikan anggota yang dapat meningkatkan kualitas aqidah, syariah dan akhlaq anggota.
- Wewenang
1) Meneliti barang, catatan, berkas, bukti-bukti dan dokumen lainnya yang ada pada KSU dan BMT .
2) Mendapatkan keterangan yang diperlukan baik dari pengurus, manajemen atau staf dan anggota.
3) Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus dan manajemen KSU dan BMT .
4) Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya atas persetujuan pengurus.
5) Melaporkan kepada DSN dan pihak berwenang tentang keadaan kesyariahan KSU dan BMT .
- 3. General Manajer
- Identitas Jabatan
Posisi dalam Organisasi: Di bawah Badan Pengurus; membawahi langsung Manajer BMT MES Sumut.
- Fungsi Utama Jabatan
1) Memimpin Usaha KSU sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang telah ditentukan KSU.
2) Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga dari setiap unit usaha di KSU BMT MES Sumut.
3) Melindungi dan menjaga asset perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya.
4) Membina hubungan dengan pengurus, anggota, calon anggota, dan pihak lain (customer) yang dilayani dengan tujuan untuk mengembangkan pelayanan yang lebih baik.
5) Membina hubungan kerjasama eksternal dan internal, baik dengan para pembina koperasi setempat, badan usaha lainnya (Dep Kop UKM, INKOPSYAH, Dinas Pasar, Perusahaan Pengelola Pasar dan lain-lain) maupun secara internal dengan seluruh aparat pelaksana, demi meningkatkan produktifitas usaha.
- Tanggung Jawab
1) Menjabarkan kebijakan umum KSU yang telah dibuat Pengurus dan disetujui Rapat Anggota.
2) Menyusun dan menghasilkan rancangan anggaran KSU dan rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi (finansial maupun non finansial) kepada pengurus yang selanjutnya akan dibawa pada Rapat Anggota.
3) Menyetujui pembiayaan yang jumlahnya tak melampaui batas wewenangnya.
4) Mengusulkan kepada pengurus tentang penambahan, pengangkatan, pemberhentian karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional KSU.
5) Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biaya-biaya harian dan tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
6) Mengamankan harta kekayaan KSU agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan, serta seluruh asset KSU.
7) Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan dan membuat laporan secara periodik kepada Badan Pengurus berupa:
a) Bertanggung jawab atas selesainya tugas dan kewajiban harian seluruh Unit Usaha KSU.
b) Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
c) Bertanggung jawab atas terealisasinya semua program kerja
d) Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain secara baik dan menguntungkan dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga
e) Bertanggung jawab atas terciptanya suasana kerja yang dinamis dan harmonis
f) Bertanggung jawab atas tersedianya bahan Rapat Anggota Tahunan
8) Menandatangani dan menyetujui permohonan pembiayaan dengan batas wewenang yang ditentukan Pengurus KSU.
9) Meningkatkan pendapatan dan menekan biaya serta mengawasi operasional semua unit usaha KSU.
- Tugas-Tugas Pokok
1) Menjabarkan kebijakan umum KSU yang telah dibuat Pengurus dan disetujui Rapat Anggota,
a) Menerima dan mempelajari keputusan /instruksi/memo dari Pengurus .
b) Melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan/memo/instruksi kepada semua karyawan dan pihak yang berkepentingan.
c) Mengevaluasi hasil realisasi keputusan/memo/instruksi dan bila diperlukan melaporkan kepada Pengurus .
2) Menyusun dan menghasilkan rancangan anggaran KSU dan rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi (finansial maupun non finansial) kepada pengurus yang selanjutnya akan dibawa pada Rapat Anggota,
a) Bersama dengan Manajer Unit Usaha memproyeksikan jumlah anggota yang dapat diraih untuk jangka panjang dan jangka pendek
b) Menentukan sasaran investasi jangka panjang dan jangka pendek.
c) Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka panjang 5 (lima) tahun dan jangka pendek 1 (satu) tahun.
d) Mempresentasikan rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek kepada pihak yang berhak (Badan Pengurus dan atau anggota KSU).
3) Menyetujui pembiayaan yang jumlahnya tidak melampaui batas wewenangnya,
a) Merekomendasi dan menandatangani permohonan pembiayaan pada lembar data analisis untuk diajukan kepada Pengurus dan atau anggota komite opembiayaan lainnya bila diluar wewenangnya.
b) Menyetujui permohonan pembiayaan sesuai dengan wewenangnya pada lembar data analisis pembiayaan.
c) Menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lampiran-lampirannya dan akte pemasangan hak tanggungan.
4) Mengusulkan penambahan, pengangkatan dan mempromosikan serta pemberhentian karyawan pada kantor cabang/unit,
a) Menetapkan tujuan dan melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
b) Menganalisis kebutuhan karyawan bersama manajer unit usaha KSU.
c) Membuat pemberitahuan kebutuhan karyawan kepada Pengurus .
d) Mengadakan perekrutan karyawan baru.
e) Membuat surat pengusulan pengangkatan karyawan ke Pengurus .
f) Mengajukan karyawan yang dinilai berprestasi untuk kenaikan jabatan yang lebih tinggi berdasarkan usulan manajer unit usaha.
5) Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biaya-biaya harian dan tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan,
a) Memonitor dan memberikan arahan/masukan terhadap upaya pencapaian target masing-masing unit usaha KSU.
b) Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
c) Menindaklanjuti hasil evaluasi.
d) Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
e) Membuka peluang/akses kerja sama dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
6) Mengamankan harta kekayaan KSU agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan dengan cara:
a) Mengetahui jumlah dan keberadaan asset yang menjadi tanggung jawabnya.
b) Mengatur dan mengawasi penggunaan asset yang ada.
c) Memaksimalkan penggunaan asset yang untuk kepentingan kantor.
d) Menyimpan asset pada tempat yang telah disediakan.
e) Mengawasi manajer BMT dalam upaya terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
f) Mengkoordinasi dan mengawasi manajer BMT dalam mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah.
g) Melakukan kontrol terhadap keseluruhan harta KSU.
7) Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan dan membuat laporan secara periodik kepada Pengurus KSU.
a) Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
b) Bersama manajer unit usaha KSU melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
c) Bersama manajer unit usaha KSU merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
d) Mengevaluasi pola hubungan bila diperlukan.
e) Mendelegasikan kegiatan operasional kepada manajer unit usaha masing-masing.
f) Mengkoordinasi tugas operasional masing-masing unit usaha yang akan dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan.
g) Membuat laporan usaha secara akumulasi dari seluruh unit usaha KSU.
8) Menandatangani dan menyetujui permohonan pembiayaan dengan batas wewenang yang ditentukan oleh Pengurus KSU.
9) Meningkatkan pendapatan dan menekan biaya serta mengawasi operasional semua unit usaha KSU.
a) Mengacu pada rencana anggaran dengan menggali pendapatan dari masing-masing unit usaha.
b) Melakukan efisiensi dengan cara melakukan skala prioritas biaya.
c) Pengawasan penggunaan biaya.
- Wewenang
1) Memimpin Rapat Komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
2) Menyetujui/menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alasan-alasan yang jelas.
3) Menyetujui/menolak pencairan dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
4) Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
5) Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur.
6) Memberikan terguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
7) Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Mengusulkan promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9) Mengadakan kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
10) Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan pihak lain dalam sesuai dengan kegiatan utama KSU dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
- Hubungan Kerja
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
- Internal
- Pengurus
- Pemberian laporan bulanan, laporan aktivitas dan keuangan
- Perekrutan karyawan baru
- Pengajuan pembelian aktva tetap, gaji dan lain-lain
- Pengembangan SDM
- Manajer BMT
- Laporan keuangan harian/bulanan
- Evaluasi finansial, biaya operasional, bagi hasil dan lain-lain
- Perencanaan dan evaluasi aktivitas funding, financing & Collecting
- Evaluasi capaian target funding, financing & collecting
|
|
|
|
|
- Eksternal
- Koperasi lain
|
|
Kerjasama program, pengembangan SDM, Likuidasi dan lain-lain
|
- Lembaga/Institusi Sejenis
|
Pengembangan jaringan kerja; kerjasama pembiayaan, likuiditas dan lain-lain
|
- LPSM
|
Kerjasama jaringan
|
- Bank Syariah
|
Kerjasama pembiayaan, jaringan
|
- 4. Manajer BMT
- Identitas Jabatan
Posisi dalam Organisasi: Di bawah Badan Pengurus; membawahi langsung Kepala Bagian (Kabag.) Operasional, Kabag. Pemasaran dan Pengawasan Internal.
- Fungsi Utama Jabatan
1) Memimpin Usaha BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang telah ditentukan BMT .
2) Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari anggota dan lainnya serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
3) Melindungi dan menjaga asset perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya.
4) Membina hubungan dengan anggota, calon anggota, dan pihak lain (customer) yang dilayani dengan tujuan untuk mengembangkan pelayanan yang lebih baik.
5) Membina hubungan kerjasama eksternal dan internal, baik dengan para pembina koperasi setempat, badan usaha lainnya (Dep Kop UKM, INKOPSYAH, Dinas Pasar, Perusahaan Pengelola Pasar dan lain-lain) maupun secara internal dengan seluruh aparat pelaksana, demi meningkatkan produktifitas usaha.
- Tanggung Jawab
1) Menjabarkan kebijakan umum BMT yang telah dibuat Pengurus dan disetujui Rapat Anggota.
2) Menyusun dan menghasilkan rancangan anggaran BMT dan rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi (finansial maupun non finansial) kepada General Manager.
3) Menyetujui pembiayaan yang jumlahnya tak melampaui batas wewenang manajemen.
4) Mengusulkan kepada General Manager tentang penambahan, pengangkatan, pemberhentian karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional BMT .
5) Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biaya-biaya harian dan tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
6) Mengamankan harta kekayaan BMT agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan, serta seluruh asset BMT .
7) Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan dan membuat laporan secara periodik kepada General Manager berupa:
a) Bertanggung jawab atas selesainya tugas dan kewajiban harian seluruh Bidang/ Bagian.
b) Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
c) Bertanggung jawab atas terealisasinya semua program kerja
d) Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain secara baik dan menguntungkan dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga
e) Bertanggung jawab atas terciptanya suasana kerja yang dinamis dan harmonis
f) Bertanggung jawab atas tersedianya bahan Rapat Anggota Tahunan
8) Menandatangani dan menyetujui permohonan pembiayaan dengan batas wewenangnya.
9) Meningkatkan pendapatan dan menekan biaya serta mengawasi operasional kantor cabang.
- Tugas-Tugas Pokok
1) Menjabarkan kebijakan umum KSU dan BMT yang telah dibuat Pengurus dan disetujui Rapat Anggota,
a) Menerima dan mempelajari keputusan /instruksi/memo dari General Manajer dan atau Pengurus.
b) Melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan/memo/instruksi kepada semua karyawan dan pihak yang berkepentingan.
c) Mengevaluasi hasil realisasi keputusan/memo/instruksi dan bila diperlukan melaporkan kepada General Manager dan atau Pengurus .
2) Menyusun dan menghasilkan rancangan anggaran BMT dan rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi (finansial maupun non finansial) kepada General Manager.
a) Bersama dengan Kabag. Operasional dan Pemasaran memproyeksikan jumlah anggota yang dapat diraih untuk jangka panjang dan jangka pendek
b) Menentukan sasaran investasi jangka panjang dan jangka pendek.
c) Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka panjang 5 (lima) tahun dan jangka pendek 1 (satu) tahun.
d) Mempresentasikan rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek kepada pihak yang berhak (General Manager, Badan Pengurus, anggota KSU).
3) Menyetujui pembiayaan yang jumlahnya tidak melampaui batas wewenang manajemen,
a) Meninjau jaminan dan usaha pemohon pembiayaan bersama dengan bagian pembiayaan.
b) Menandatangani berita acara jaminan.
c) Merekomendasi dan menandatangani permohonan pembiayaan pada lembar data analisis untuk diajukan kepada General Manager bila diluar wewenangnya.
d) Menyetujui permohonan pembiayaan sesuai dengan wewenangnya pada lembar data analisis pembiayaan.
e) Menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lampiran-lampirannya dan akte pemasangan hak tanggungan.
f) Memantau perjalanan pembiayaan setelah pencairan pembiayaan.
4) Mengusulkan kepada General Manager tentang penambahan, pengangkatan dan mempromosikan serta pemberhentian karyawan BMT.
a) Menetapkan tujuan dan melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
b) Menganalisis kebutuhan karyawan.
c) Membuat pemberitahuan kebutuhan karyawan kepada General Manager
d) Mengadakan perekrutan karyawan baru.
e) Membuat surat pengusulan pengangkatan karyawan ke General Manager
f) Mengajukan karyawan yang dinilai berprestasi untuk kenaikan jabatan yang lebih tinggi.
5) Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biaya-biaya harian dan tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan,
a) Memonitor dan memberikan arahan/masukan terhadap upaya pencapaian target.
b) Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
c) Menindaklanjuti hasil evaluasi.
d) Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
e) Membuka peluang/akses kerja sama dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
6) Mengamankan harta kekayaan BMT agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan dengan cara:
a) Mengetahui jumlah dan keberadaan asset yang menjadi tanggung jawabnya.
b) Mengatur dan mengawasi penggunaan asset yang ada.
c) Memaksimalkan penggunaan asset yang untuk kepentingan kantor.
d) Menyimpan asset pada tempat yang telah disediakan.
e) Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
f) Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
g) Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah.
h) Melakukan kontrol terhadap keseluruhan harta BMT .
7) Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan dan membuat laporan secara periodik,
a) Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
b) Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
c) Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
d) Mengevaluasi pola hubungan bila diperlukan.
e) Menetapkan dan mengatur semua kegiatan operasional menurut bagian dan kemampuan masing-masing karyawan.
f) Mendelegasikan semua karyawan kegiatan operasional kepada karyawan sesuai dengan bagian masingmasing karyawan.
g) Mengkoordinasi tugas operasional yang akan dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan oleh karyawan yang satu dengan karyawan yang lain.
h) Membuat laporan pembiayaan yang meliputi:
(1) Jumlah dan jenis pembiayaan yang telah direalisasikan,
(2) Jumlah tagihan margin pembiayaan, menurut jangka waktu dan jenis jaminan.
i) Membuat laporan tabungan dan membuat laporan pembukuan yang meliputi:
(1) Jumlah dan jenis tabungan yang berhasil dihimpun.
(2) Jumlah pokok dari tabungan.
(3) Membuat base financing rate dari jumlah tabungan yang berhasil dihimpun.
(4) Membuat Neraca Bulanan dan Sisa Hasil Usaha.
(5) Perincian pendapatan dan biaya operasional.
(6) Pendapatan dan tagihan yang sudah diterima ataupun yang belum diterima.
8) Menandatangani dan menyetujui permohonan pembiayaan dengan batas wewenangnya.
a) Meneliti dan memberi kode surat berharga seperti Simpanan Berjangka.
b) Menandatangani Giro Bilyet dan Cheque sesuai dengan kebutuhan untuk likuiditas dan pembayaran.
9) Meningkatkan pendapatan dan menekan biaya serta mengawasi operasional kantor wilayah masing-masing,
a) Mengacu pada rencana anggaran dengan menggali pendapatan dari bagi hasil, administrasi pembiayaan dan kegiatan operasional lainnya (Fee Base Income).
b) Menarik pendapatan sudah diterima ataupun yang belum diterima dari pembiayaan bermasalah.
c) Melakukan efisiensi dengan cara melakukan skala prioritas biaya.
d) Pengawasan penggunaan biaya.
- Wewenang
1) Bersama General Manager memimpin Rapat Komite sebagai sekretaris untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
2) Menyetujui/menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alasan-alasan yang jelas.
3) Menyetujui / menolak pencairan dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
4) Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenangnya yang kemudian diajukan kepada General Manager.
5) Menyetujui pengeluaran uang untuk pengeluaran kas kecil dan biaya operasional lain sesuai dengan batas wewenang.
6) Menyetujui/menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur.
7) Memberikan terguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
8) Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9) Mengusulkan promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10) Mengadakan kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
11) Mengusulkan untuk menolak atau menerima kerjasama dengan pihak lain dalam sesuai dengan kegiatan utama BMT dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
- Hubungan Kerja
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
- Internal
- Pengurus
- Pemberian laporan bulanan; laporan aktivitas dan keuangan
- Perekrutan karyawan baru
- Pengajuan pembelian aktva tetap, gaji dan lain-lain
- Pengembangan SDM
- Bagian Operasional
- Laporan keuangan harian/bulanan
- Evaluasi finansial, biaya operasional, bagi hasil dan lain-lain
- Evaluasi pelayanan terhadap mitra funding
- Pemeriksaan cash opname mingguan
- Bagian Pemasaran
- Perencanaan dan evaluasi aktivitas funding, financing & Collecting
- Evaluasi capaian target funding, financing & collecting
- Eksternal
- Koperasi lain
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kerjasama program, pengembangan SDM, Likuidasi dan lain-lain
|
- Lembaga/Institusi Sejenis
|
Pengembangan jaringan kerja; kerjasama pembiayaan, likuiditas dan lain-lain
|
- LPSM
|
Kerjasama jaringan
|
- Bank Syariah
|
Kerjasama pembiayaan, jaringan
|
- 5. Pengawasan Internal
- Identitas Jabatan
Posisi dalam Organisasi: Di bawah Manajer BMT .
Melakukan pengawasan atau kontrol terhadap semua kegiatan usaha operasional dan pembiayaan BMT agar tujuan dan sasaran BMT dalam mengamankan dan mengembangkan asset dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Sekaligus agar pelaksanaan operasional & pembiayaan BMT dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Fungsi Utama Jabatan
1) Pengumpulan data/informasi, pencatatan, pengumpulan/ klasifikasi, menyimpulkan atas segala transaksi operasional, menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Daftar Laba/Rugi, Arus Kas, Perubahan Modal, CAR, Rasio Keuangan serta laporan lain yang diperlukan.
2) Pengumpulan data/informasi, pencatatan, pengumpulan/klasifikasi, menyimpulkan atas segala transaksi dan proses pembiayaan serta membuat laporan yang diperlukan.
3) Memonitor seluruh kegiatan transaksi operasional dan pembiayaan, dan memastikan tidak terjadinya penyimpangan atas Standard Operating Procedure, Memorandum, SK, SE dan fatwa DSN yang dikeluarkan serta membuat laporan hasil kinerja Pengawasan Internal kepada Manajer BMT .
- Tanggung Jawab
1) Bertanggungjawab langsung dengan pimpinan dan memberikan internal memorandum kepada Manajer BMT .
2) Bertanggungjawab memberikan informasi dan advis sesuai dengan kebutuhan manajemen dan perkembangan baik di bidang operasional maupun pemasaran serta memikirkan cara-cara alternatif yang baik bagi BMT .
3) Bertanggung jawab dalam hal pengarsipan bukti-bukti nota debet atau nota kredit, voucher, bilyet dan lain-lain yang berhubungan dengan seluruh kegiatan transaksi harian.
4) Membuat laporan berkaitan dengan hasil-hasil pemeriksaan secara periode (harian, mingguan, bulanan dan tahunan).
- Tugas-Tugas Pokok
1) Memberikan hasil penilaian mengenai kelayakan dan kecukupan pengendalian di bidang operasional, keuangan, bidang pembiayaan dan kegiatan koperasi lainnya serta peningkatan efisiensi dan efektifitas pengendalian dengan biaya yang layak.
2) Melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua kebijakan, ketentuan, rencana dan prosedur (yang tertuang dalam SE, SK, Memorandum dan SOP) BMT telah benar-benar dijalankan dan dipatuhi.
3) Melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua harta milik BMT telah dipertanggungjawabkan dan dijaga dari semua kerugian.
4) Melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa data informasi yang disajikan kepada manajemen BMT dapat dipercaya.
5) Melakukan penilaian mengenai kualitas pelaksanaan tugas tiap unit kerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
6) Memberikan rekomendasi mengenai perbaikanperbaikan di bidang operasional, pembiayaan dan bidang lainnya.
7) Melakukan koordinasi dengan bagian Akuntansi/Pembukuan dalam hal pengarsipan bukti nota debet / nota kredit, voucher, bilyet dan lain-lain yang berhubungan dengan transaksi harian.
8) Membuat laporan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan kegiatan di atas dan menyampaikannya kepada Manajer BMT .
- Wewenang
1) Dapat menggunakan fungsi pengawasan sebagai alat kontrol mekanisme operasional.
2) Memeriksa semua catatan BMT, harta milik dan hutang, memeriksa semua tingkat manajemen (kecuali top management) dan dapat memasuki semua bagian dan unit kerja serta melakukan berbagai teknik pemeriksaan.
3) Meminta data/informasi yang berkaitan dengan hal audit kepada manajemen.
4) Meminta fasilitas ke bagian umum untuk kebutuhan audit (ATK,dan lain-lain)
5) Menerbitkan laporan keuangan atas persetujuan pimpinan untuk keperluan publikasi.
- Hubungan Kerja
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. Internal
|
- Manajer KSU atau BMT
- Pemberian laporan hasil pengawasan internal
- Persetujuan penerbitan laporan keuangan
- Bagian Operasional & Bagian Pemasaran
- Pengumpulan data/ informasi atas transaksi operasional
- Pengumpulan data/ informasi atas proses pembiayaan
|
|
|
|
B. Eksternal
|
- Akuntan Publik
|
- Pemberian data untuk kebutuhan laporan Akuntan Publik
- Pelaksanaan Audit
|
- 6. Kepala Bagian Operasional
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Operasional
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Manajer BMT, sejajar Kabag. Pemasaran, membawahi seksi- Pembukuan/Akuntansi, Layanan Mitra usaha, Teller, serta SDM & Umum.
- Fungsi Utama Jabatan:
Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktivitas di bidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan profesionalisme BMT khususnya dalam pelayanan terhadap mitra maupun anggota BMT.
- Tanggung Jawab
1) Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellence) kepada mitra/anggota BMT.
2) Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT.
3) Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana secara lengkap, akurat dan sah baik harian, bulanan ataupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan.
4) Terarsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokumen penting lainnya.
5) Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional.
6) Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT .
7) Terselenggaranya absensi kehadiran karyawan dan terdokumentasinya hasil penilaian seluruh karyawan.
- Tugas-Tugas Pokok
1) Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellence) kepada mitra/ anggota BMT .
a) Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Layanan Mitra usaha atas pelayanan yang diberikan kepada mitra BMT .
b) Memberikan masukan dan arahan pada hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap mitra
c) Memperhatikan masukan serta keluhan mitra atas pelayanan BMT dan membahasnya pada tingkat rapat operasional untuk mendapatkan jalan keluar
d) Menyelesaikan sesegera mungkin apabila ada kasus yang berkaitan dengan mitra
2) Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT.
a) Mengagendakan dan memimpin rapat operasional bulanan untuk membahas rencana kerja operasional, terget kerja dan evaluasi secara keseluruhan serta permasalahan-permasalahan yang terjadi pada bagian operasional
b) Mendokumentasikan hasil rapat bulanan sebagai bahan rujukan atas aktivitas selanjutnya
c) Melakukan kontrol terhadap kesepakatan dan keputusan yang diambil dalam rapat
3) Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana secara lengkap, akurat dan sah baik harian, bulanan maupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan
a) Memeriksa laporan harian, bulanan dan mengesahkannya (otorisasi)
b) Memeriksa laporan mengenai perkembangan pembiayaan, tingkat kelancaran pembiayaan (kolektibilitas) dan laporan mengenai mitra-mitra yang bermasalah
c) Membuat dan mengirimkan laporan keuangan BMT atas persetujuan Manajer BMT kepada pihak-pihak yang berkepentingan
d) Terarsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokumen penting lainnya
e) Mengatur dan mengawasi sistem pengarsipan seluruh bagian operasional
f) Menyimpan dokumen lembaga serta menjaga keamanannya seperti: akte pendirian lembaga, laporan-laporan pajak, Surat Keputusan, Memorandum, SE, SK, Berita Acara, Surat-surat perjanjian kerjasama dan lain-lain
g) Membuat mekanisme/sistem peminjaman untuk dokumen-dokumen berharga bila dibutuhkan
h) Mengkaji sistem pengarsipan yang telah ada dalam upaya penyempurnaan
4) Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional
a) Memberikan nomor surat keluar serta mengarsipkannya
b) Menerima surat masuk dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai perihal surat
c) Menunjuk salah satu staf operasional untuk menjadi notulen dalam rapat manajemen ataupun operasional
d) Mendistribusikan hasil rapat kepada pihak-pihak terkait
e) Mengarsipkan hasil notulen rapat sesuai dengan tempatnya
5) Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT.
a) Melakukan perencanaan anggaran rumah tangga BMT dan mengajukannya kepada Manajer BMT.
b) Melakukan evaluasi, kontrol dan upaya-upaya penghematan apabila terjadi hal-hal yang di luar kebiasaan (pembengkakan biaya operasional)
c) Melakukan pengawasan atas pembayaran kewajiban setiap akhir bulan seperti pembayaran rekening pajak, listrik, telepon dan lain-lain
6) Terselenggaranya absensi kehadiran karyawan dan dokumentasi hasil penilaian seluruh karyawan serta pengajuan gaji
a) Membuat absensi setiap pergantian bulan
b) Melakukan kontrol (sebagai penyelia) atas absensi karyawan
c) Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan, berkenaan dengan pengajuan gaji
d) Membuat daftar gaji dan mengajukan pada Manajer BMT.
e) Mendokumentasikan seluruh arsip yang berkenaan dengan prestasi dan kondisi kerja karyawan ke dalam masing-masing map file karyawan.
f) Melakukan rekapitulasi kondite karyawan pada setiap akhir semester dengan arsip pendukung yang ada sebagai bahan evaluasi .
- Wewenang
1) Mengeluarkan biaya operasional rutin dalam batas wewenang
2) Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan di bidang operasional kepada Manajer BMT untuk dipertimbangkan.
3) Menyetujui pengeluaran kas untuk penarikan tabungan dalam batas wewenang
4) Melakukan kontrol terhadap kehadiran karyawan
5) Memeriksa seluruh laporan dalam bidang operasional
6) Menegur karyawan bidang operasional apabila bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku
7) Menyetujui pemotongan biaya administrasi tabungan untuk tabungan yang tidak bermutasi selama 6 bulan atau sesuai dengan kebijakan BMT.
8) Meminta pihak-pihak tertentu yang memegang tanggung jawab dana BMT (uang muka biaya, TL pembiayaan lainnya) untuk cepat menyelesaikannya, apabila waktu yang disepakati sudah tiba
9) Memberikan masukan dan membantu bagian operasional lainnya yang memerlukan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai Kabag Operasional
- Hubungan Kerja
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Manajer BMT
- Pengajuan pengeluaran biaya
- Menyetujui laporan, pengajuan gaji dan lain-lain
- Laporan keuangan, perkembangan mitra dan dana masyarakat, permasalahan operasional dan lain-lain
- Seluruh Bidang Operasional
- Pemeriksaan pekerjaan
- Pemeriksaan laporan
- Mengawasi dan memberikan masukan untuk peningkatan kualitas kerja operasional
- EKSTERNAL
|
|
|
|
|
1. Mitra penabung dan pembiayaan
|
Penjelasan atas produk BMT apabila dibutuhkan
|
2. Lembaga sejenis/ lembaga lainnya
|
Koordinasi mengenai simpanan lembaga masing-masing atau kerjasama pembiayaan (khusus yang berkenaan dengan administrasi)
|
- 7. Teller
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Operasional
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Kabag. Operasional
- Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan dan melaksanakan seluruh transaksi yang sifatnya tunai
- Tanggung Jawab
1) Mengelola fisik kas dan terjaganya keamanan kas
2) Terselesaikannya laporan kas harian
3) Tersedianya laporan arus kas pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi
4) Menerima setoran dan penarikan tabungan serta simpanan berjangka
- Tugas-Tugas Pokok
1) Mengelola fisik kas dan terjaganya keamanan kas
a) Melakukan penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan dimulainya hari kerja dan akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh petugas yang berwenang
b) Meneliti setiap keaslian uang masuk agar terhindar dari uang palsu
c) Menjaga ruang dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan
d) Mengarsipkan laporan mutasi vault pada tempat yang aman
e) Melakukan cross check antara vault dengan neraca dan rekapitulasi kas
2) Terselesaikannya laporan kas harian
a) Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
b) Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi
c) Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk serta memberikan nomor bukti
d) Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar serta meminta validasi dari pihak yang berwenang
e) Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca
3) Tersedianya laporan arus kas pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi
a) Membuat laporan kas masuk dan keluar pada setiap akhir bulan untuk setiap akun-akun yang penting
b) Meminta pengesahan laporan arus kas dari yang berwenang sebagai laporan yang sah
4) Menerima setoran dan penarikan tabungan
a) Memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian slip setoran (dalam slip setoran harus tertera nilai uang dalam bentuk angka dan huruf dengan nilai yang sama, pengisian slip harus ditulis dengan jelas)
b) Mencocokkan saldo tabungan pada buku tabungan anggota dengan kartu tabungan anggota bersangkutan yang ada di komputer, bila terjadi selisih maka bagian ini harus mencatat tambahan itu terlebih dahulu baru kemudian mencatat ke dalam buku tabungan dan kartu tabungan anggota.
c) Membubuhkan stempel pada slip setelah dimasukkan ke dalam komputer.
d) Menyerahkan copy slip setoran kepada anggota, sebagai bukti penerimaan setoran
e) Menyerahkan semua slip setoran kepada bagian umum setelah tutup jam kas.
f) Menerima dan memeriksa slip penarikan, kartu dan buku simpanan anggota
g) Memeriksa dan membubuhkan paraf tanda persetujuan di slip penarikan kemudian menyerahkan kembali kepada bagian pembukuan.
h) Untuk pengambilan di atas batas wewenang diminta persetujuan pimpinan (paraf pada slip pengambilan) atas pengambilan tabungan tersebut (perhatikan saldo yang tersisa harus memenuhi ketentuan yang ada)
i) Mencatat jumlah pengambilan tabungan pada buku tabungan
- Wewenang
1) Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di BMT.
2) Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada
3) Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang
4) Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat
5) Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya
6) Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba
- Hubungan Kerja
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Kabag Operasioal
- Saksi pada penghitungan vault
- Pemeriksa laporan
- Menyetujui laporan rekapitulasi kas
- Manajer BMT
- Pengesahan laporan vault
- Pengesahan pada laporan cash flow
- Mengawasi dan memberikan masukan untuk peningkatan kualitas kerja operasional
- Staf Pemasaran/ Penagihan
- Menerima setoran tunai remedial
- Koordinasi dropping
- EKSTERNAL
|
|
|
|
|
|
|
1. Mitra penabung
|
Pelayanan penyetoran dan penarikan tabungan
|
2. Mitra pembiayaan
|
a. Pelayanan dropping pembiayaan
b. Penerimaan angsuran tunai
|
- 8. SDM & Umum
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Operasional
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Kabag. Operasional
- Fungsi Utama Jabatan
1) Melakukan pengadministrasian dan pemeliharaan data karyawan, serta hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan (absensi, cuti dan lain-lain), pendidikan, pelatihan, karir dan hubungan antar karyawan.
2) Memberikan layanan kepada karyawan serta hal-hal umum lainnya yang tidak termasuk dalam kegiatan bidang operasional koperasi yang telah diatur secara khusus dalam bidang pemasaran, operasional dan lain-lain.
- Tanggung Jawab
1) Bertanggung jawab langsung pada Kabag. Operasional untuk bidang umum dan bertanggung jawab langsung kepada Manajer BMT untuk bidang SDM.
2) Bertanggung jawab dalam hal pengadministrasian dan pemeliharaan data karyawan serta hal-hal lain yang menyangkut ketenagakerjaan.
3) Bertanggung jawab dalam hal kebutuhan rumah tangga BMT, pengelolaan inventaris dan pembelian inventaris kantor.
4) Melakukan kegiatan administrasi pembukuan saldo ke rekening simpanan harian.
5) Melakukan aktivitas yang berkaitan dengan hubungan kepada pengawas, pengurus dan seluruh anggota KSU BMT MES Sumut dan juga pihak eksternal.
- Tugas-Tugas Pokok
1) Memberikan layanan kepada karyawan serta hal-hal umum, pengelolaan inventaris serta pembelian inventaris kantor.
a) Menyediakan segala kebutuhan rumah tangga BMT dengan berkoordinasi dengan bagian lain
b) Bertanggung jawab pengelolaan inventaris kantor.
c) Menyediakan Kebutuhan ATK dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kebutuhan rumah tangga BMT.
2) Melakukan kegiatan administrasi Tabungan dan Simpanan Berjangka:
a) Menerima daftar calon atau anggota yang mempunyai Simpanan dalam bentuk Tabungan atau Simpanan Berjangka
b) Meminta kesepakatan anggota untuk memindahkan saldo rekening.
c) Mengarsipkan slip-slip transaksi Tabungan dan Simpanan Berjangka
3) Melakukan aktivitas yang berkaitan dengan hubungan eksternal BMT .
a) Pengurusan pembayaran pajak
b) Membuat laporan bulanan dan slip mutasi berkaitan dengan akuntan publik
4) Melakukan pengadministrasian dan pemeliharaan data karyawan, serta hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, pendidikan, pelatihan, karir dan hubungan antar karyawan
a) Mempersiapkan absensi, memonitor dan mengadministrasikannya dengan baik
b) Mengatur kegiatan dan penjadwalan cuti, ketidakhadiran serta hal-hal lain yang berhubungan dengan penunjukkan tugas karyawan (administrasi SPJ, Surat Tugas & Surat Jalan dan lain-lain)
c) Mengatur pelaksanaan pendidikan, pelatihan, training, seminar dan lain-lain sehubungan dengan peningkatan dan pengembangan pengetahuan dan kompetensi karyawan.
d) Bersama-sama Manajer BMT melakukan evaluasi terhadap jenjang karir, pengaturan mutasi, penetapan Job Description & Job Goal serta tindakan reward dan punishment kepada karyawan.
- Wewenang
1) Memegang kas kecil sesuai dengan kebijakan yang ada untuk kebutuhan rumah tangga
2) Membuat kebijakan yang berkaitan dengan hal-hal umum
3) Membuat usulan tentang kebutuhan inventaris (pengadaan dan administrasi inventaris)
4) Melakukan pencairan dana untuk kebutuhan pengadaan inventaris kantor
5) Membuat kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
6) Membuat evaluasi terhadap absensi, job description & goal, kompetensi, motivasi, profesional dan aktivitas karyawan lainnya yang berhubungan dengan pencapaian prestasi kerja.
7) Memberikan rekomendasi atas prestasi kerja karyawan sehubungan dengan kegiatan mutasi, promosi, diklat & training serta reward dan punishment.
- Hubungan Kerja
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Manajer BMT
- Laporan kebutuhan & persetujuan pembelian barang dan lain-lain bidang umum
- Laporan & rekomendasi atas prestasi kerja karyawan & kegiatan SDM lainnya
- Kabag Operasioal
- Usulan tentang kebutuhan & pembelian barang dan lainlain bidang umum
- Koordinasi Absensi & pelaksanaan Job desc karyawan bidang operasional
- Teller
|
|
|
|
|
Pencairan dana untuk pengadaan barang dan lainlain
|
- EKSTERNAL
|
1. Kantor Pajak
|
Melakukan pembayaran pajak-pajak & pengadministrasiannya
|
2. Akuntan Publik
|
Menyiapkan data & laporan bidang Umum & SDM
|
- 9. Layanan Mitra Usaha
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Operasional
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Kabag. Operasional
- Fungsi Utama Jabatan
1) Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpunan dana) yang dimiliki oleh BMT, dalam hal ini Simpanan Lancar (Tabungan) dan Simpanan Berjangka (Deposito).
2) Memberikan informasi hak dan kewajiban anggota secukupnya dan informasi lain yang diperlukan dan mengarahkan anggota/calon anggota pada pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhannya
- Tanggung Jawab
1) Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan Simpanan Berjangka
2) Pengarsipan tabungan dan Simpanan Berjangka
3) Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya
4) Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat
5) Register awal pengajuan pembiayaan /Ilustrasi/Wawancara
- Tugas-Tugas Pokok
1) Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan Simpanan Berjangka serta mutasinya:
a) Meminta anggota untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota, yaitu mengisi formulir pendaftaran anggota, menyerahkan tanda pengenal, mengisi aplikasi, mengisi slip simpanan awal.
b) Menerima kelengkapan mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk tabungan dan Simpanan Berjangka yang ada di BMT.
c) Menandatangani slip pembukaan tabungan, buku tabungan dan formulir permohonan menjadi anggota/calon anggota.
d) Menyerahkan kembali berkas persyaratan dan slip-slip pada bagian pembukuan.
e) Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
f) Membuatkan warkat Simpanan Berjangka dan memberikan nomor Simpanan Berjangka.
g) Melakukan atau membuat registrasi tabungan dan Simpanan Berjangka baik di komputer maupun di buku registrasi.
h) Melakukan pemindahbukuan tabungan dan Simpanan Berjangka apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
i) Menyerahkan kepada mitra (anggota) buku tabungan atau kartu tanda anggota
j) Menyimpan kartu tabungan ke dalam tempat yang telah ditentukan.
2) Pengarsipan tabungan dan Simpanan Berjangka:
a) Melakukan pengarsipan untuk permohonan tabungan dan Simpanan Berjangka pada binder khusus sesuai tanggal.
b) Melakukan pengarsipan untuk kartu tabungan sesuai dengan nomor rekening.
c) Melakukan pengarsipan atas warkat Simpanan Berjangka sesuai dengan nomor rekening.
d) Melakukan pengarsipan untuk berkas bagi hasil sesuai dengan bulan.
3) Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya:
a) Melakukan penghitungan bagi hasil harian atau akhir bulan (tanpa software).
b) Melakukan pendistribusian bagi hasil (khusus untuk yang tanpa software).
4) Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
a) Menerbitkan laporan Simpanan Berjangka yang akan jatuh tempo.
b) Menerbitkan laporan perkembangan/pertumbuhan penabung/deposan serta dana yang dihimpun pada akhir bulan.
c) Menerbitkan laporan perbandingan rencana dan realisasi target capaian funding pada akhir bulan.
5) Register awal pengajuan pembiayaan /Ilustrasi/Wawancara.
- Wewenang
1) Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan (atau sesuai dengan kebijakan).
2) Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya di bawah saldo minimum.
3) Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
- Hubungan Kerja
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Kabag Operasioal
- Menerbitkan Laporan Deposito Yang akan Jatuh Tempo
- Menerbitkan Laporan Perkembangan penabung dan deposan serta dana yang dihimpun
- Menerbitkan Laporan Pencapaian target funding
- Otorisasi pembukuan Tabungan dan Simpanan Berjangka
- Otorisasi limit pencairan Simpanan Berjangka
- Teller
- Memberikan contoh specimen
- Membuatkan slip setoran pada pembukuan Tabungan
- Membuat ND/NK dalam hal pendistribusian Bagi hasil untuk ditransfer ke Bank Lain
- Pencairan Simpanan Berjangka yang tidak masuk rekening Tabungan
- Pembukuan
- Menyerahkan berkas persyaratan pembukaan Tabungan
- Menyerahkan bukti slip rekap transaksi tabungan
- EKSTERNAL
|
|
|
|
|
|
|
1. Mitra Penabung
|
- Melayani pembukuan Tabungan/Simpanan Berjangka (meminta F/C KTP dan lain-lain untuk persyaratan)
- Memberikan informasi tentang produk simpanan dan pembiayaan secara garis besar
- Over booking Deposito cair ke Tabungan Mitra
- Distribusi bagi hasil SimpananBerjangka dan bonus Tabungan.
|
2. Mitra Pembiayaan
|
Membuat registrasi pengajuan pembiayaan atas dasar wawancara sing-kat selanjutnya diteruskan ke kabag operasional/ AO/Pengurus untuk mendapatkan keputusan bahwa pengajuan akan diproses atau tidak
|
- 10. Akuntansi/Pembukuan
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Operasional
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Kabag. Operasional
- Fungsi Utama Jabatan:
Mengelola administrasi keuangan hingga ke pelaporan keuangan
- Tanggung Jawab:
1) Pembuatan laporan keuangan.
2) Pengarsipan laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan.
3) Menyiapkan laporan-laporan untuk keperluan analisis keuangan lembaga.
4) Pengeluaran dan penyimpanan uang dari dan ke brankas.
- Tugas-Tugas Pokok:
1) Pembuatan laporan keuangan:
a) Membuat laporan keuangan harian meliputi neraca dan laba rugi.
b) Membuat laporan keuangan akhir bulan, arus kas dan buku besar.
c) Menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk kebutuhan analisis lembaga.
2) Pengarsipan laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan:
a) Mengarsipkan seluruh berkas keuangan sesuai dengan kebijakan pengarsipan yang digunakan.
b) Menjaga keamanan arsip dan memastikan bahwa seluruh arsip terjaga keamanannya dengan baik.
3) Menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk kebutuhan analisis lembaga:
a) Membuat perincian biaya dan pendapatan bulanan.
b) Melakukan analisis khususnya untuk biaya operasional menyangkut dengan tingkat efisiensi .
4) Pengeluaran dan penyimpanan uang dari dan ke brankas (sebagai petugas alternatif/petugas pengganti):
a) Serah terima brankas dari Kabag Operasional.
b) Pengeluaran uang pagi hari, pada saat jam kerja.
c) Penyimpanan uang pada saat jam kerja dan pada saat sore hari.
- Wewenang:
1) Mengarsipkan dan mengamankan bukti-bukti pembukuan /transaksi.
2) Meminta kelengkapan administrasi pada pertanggungjawaban keuangan.
3) Tidak memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
4) Menerbitkan laporan keuangan atas persetujuan Manajer BMT untuk keperluan publikasi.
- Hubungan Kerja:
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Teller
|
Cross check keseluruhan kas fisik dengan neraca
|
- Kabag Operasioal
- Pemeriksaan laporan keuangan
- Pemeriksaan atas bukti non kas dalam wewenang pimpinan
- Kepala Unit Syariah
- Persetujuan laporan keuangan
- Approvalatas bukti non kas dalam wewenang Pimpinan
- EKSTERNAL
|
|
|
|
|
1. Akuntan Publik
|
Pelaksanaan audit
|
2. Lembaga Lain
|
Konfirmasi saldo tabungan/Simpanan Berjangka
|
- 11. Kepala Bagian Pemasaran
- Identitas Jabatan:
Unit Kerja : Bagian Pemasaran
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Manajer BMT, sejajar Kabag. Operasional. Membawahi seksi-seksi Adm. Pembiayaan, Staf Pemasaran dan Staf Penagihan.
- Fungsi Utama Jabatan:
Merencanakan, mengarahkan serta mengevaluasi target financing dan funding serta memastikan strategi yang digunakan sudah tepat dalam upaya mencapai sasaran termasuk dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
- Tanggung Jawab:
1) Tercapainya target pemasaran baik funding, financing maupun collecting.
2) Terselenggaranya rapat pemasaran dan terselesaikan permasalahan di tingkat pemasaran.
3) Menilai dan mengevaluasi kinerja bagian pemasaran.
4) Bertanggung jawab dalam proses pengajuan pembiayaan dan melakukan penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar serta proses penyelesaian pembiayaan bermasalah.
5) Pengarsipan bukti Nota Debet dan Nota Kredit.
- Tugas-Tugas Pokok:
1) Tercapainya target pemasaran baik funding maupun financing:
a) Membuat target-target yang ingin dicapai dengan melihat kapasitas AO/FO/RO yang ada.
b) Melakukan pemantauan terhadap hasil yang dicapai AO/FO/RO sesuai dengan target yang diberikan.
c) Melakukan evaluasi terhadap hasil yang dicapai AO/FO/RO atas yang diberikan.
d) Memberikan masukan dan perbaikan jika diperlukan.
2) Terselenggaranya rapat bagian pemasaran dan terselesaikannya permasalahan di tingkat pemasaran:
a) Membuat jadwal rutin rapat pemasaran dan memastikan agenda-agenda yang penting untuk dibahas.
b) Memastikan seluruh bahan rapat sudah tersedia dan lengkap (data, daftar masalah, dan lain-lain).
c) Memimpin rapat.
d) Memastikan diperoleh jalan keluar dalam membahas masalah pada akhir rapat.
e) Memastikan notulasi rapat dibuat dan terdokumentasi dengan baik.
3) Menilai dan mengevaluasi kinerja bagian pemasaran.
a) Menciptakan alat kontrol untuk memudahkan penilaian kinerja bagian pemasaran.
b) Melakukan penilaian pada periode tertentu atas kinerja pemasaran antara lain meliputi capaian target per AO/FO/RO serta mencatat pelanggaran-pelanggaran dari sisi pemasaran yang dilakukan olah AO/FO/RO.
c) Bertanggung jawab dalam proses pengajuan pembiayaan.
d) Melakukan penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar.
e) Menerima dari bagian AO berkas pengajuan pembiayaan (daftar pengajuan pembiayaan, analisis pembiayaan dari bagian pembiayaan dan kelengkapan syarat administrasi yang mungkin diperlukan, seperti: KTA, KK, surat izin suami /istri, surat atas jaminan dan lain-lain).
f) Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas pengajuan pembiayaan anggota dan mendiskusikan dengan baik.
g) Secara berkala dan terencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang perlu dikembangkan.
h) Bersama dengan Manajer BMT membicarakan peluang-peluang pasar yang ada dan kemungkinan pengembangannya.
i) Menerima daftar pembiayaan anggota yang bermasalah (kurang lancar, diragukan dan macet) dari bagian AO/FO dan RO.
j) Memeriksa daftar pembiayaan bermasalah apakah benar telah memenuhi kriteria pembiayaan bermasalah dan menandatangani sebagai tanda persetujuan.
k) Menyerahkannya kembali daftar pembiayaan bermasalah kepada Staf Pemasaran dan Staf Penagihan serta melaporkannya pada Manajer BMT.
4) Pengarsipan bukti Nota Debet dan Nota Kredit:
a) Menerima data dari bagian pembiayaan (nota debet/nota kredit), pemasangan plafond, perpanjangan plafond, pelunasan plafond, order dari bagian pembiayaan untuk perubahan bagi hasil/jatuh tempo/perubahan plafond.
b) Mendata Komputer
c) Menyimpan bukti ND dan NK dan dikeluarkan kembali setelah satu bulan.
- Wewenang:
1) Memberi usulan untuk pengembangan pasar, potensi bisnis dan strategi-strategi lainnya yang berhubungan dengan bisnis existing, peluang bisnis dan penyelesaian pembiayaan bermasalah kepada Manajer BMT.
2) Menentukan target funding, financing dan penyelesaian pembiayaan bermasalah bersama dengan Manajer BMT.
3) Memimpin dan menentukan agenda rapat pemasaran.
4) Melakukan penilaian terhadap Staf Pemasaran (AO/FO) dan Staf Penagihan (RO).
- Hubungan Kerja:
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Staf Pemasaran (AO/FO)
- Koordinasi rencana & pencapaian target
- Evaluasi kinerja pemasaran (funding & financing)
- Staf Penagihan (RO)
- Koordinasi rencana & pencapaian target
- Evaluasi kinerja penagihan & penyelasaian pembiayaan bermasalah
- Manajer BMT
- Koordinasi rencana & capaian target
- Evaluasi kinerja pemasaran
- EKSTERNAL
|
|
|
|
|
|
|
Lembaga / pihak ketiga
|
Penjajakan peluang pasar dan peluang kerjasama khusus bidang pemasaran dan penyelesaian pembiayaan bermasalah
|
- 12. Staf Pemasaran
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Pemasaran
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Kabag. Pemasaran
- Fungsi Utama Jabatan:
1) Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisis kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisis yang telah dilakukan.
2) Melayani permohonan penyimpanan dana (tabungan & deposito) dengan bekerja sama dengan bagian Layanan Mitra usaha.
3) Melakukan sosialisasi seluruh produk BMT dan melakukan upaya kerjasama atau sindikasi dengan pihak/lembaga lainnya.
- Tanggung Jawab:
1) Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses yang sebenarnya.
2) Memastikan analisis pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite.
3) Memastikan proses penyimpanan dana telah dilakukan dengan tepat dan lengkap serta sesuai dengan sistem dan prosedur yang dimiliki.
4) Membantu terselesaikannya pembiayaan bermasalah.
5) Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar (funding dan financing).
6) Melakukan monitoring atas ketepatan alokasi dana serta ketepatan angsuran pembiayaan mitra.
- Tugas-Tugas Pokok:
1) Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses yang sebenarnya:
a) Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan.
b) Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan) baik tempat usaha maupun jaminannya.
c) Mengupayakan kelengkapan syarat yang dibutuhkan dari calon mitra.
2) Memastikan analisis pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite:
a) Membuat analisis pembiayaan secara tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan.
b) Memberikan penjelasan secara jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite.
3) Membantu terselesaikannya pembiayaan bermasalah:
a) Melakukan analisis bersama Kabag. Pemasaran dan Staf Penagihan atas pembiayaan-pembiayaan yang bermasalah.
b) Membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah.
4) Melihat peluang dan potensi yang ada dalam upaya pengembangan pasar:
a) Memberikan masukan untuk pengembangan pasar dengan memberikan gambaran mengenai potensi pasar yang ada.
b) Menghimpun data-data yang diperlukan yang relevan dengan kebutuhan untuk pengembangan pasar.
c) Melakukan langkah-langkah secara terencana dan terkoordinasi dengan Kabag. Pemasaran dan bagian pemasaran lainnya dalam kaitannya dengan pengembangan pasar.
5) Melakukan monitoring atas ketepatan alokasi dana serta ketepatan angsuran pembiayaan mitra:
a) Melakukan monitoring pasca dropping, untuk melihat ketepatan alokasi dana.
b) Melakukan monitoring terhadap angsuran mitra.
c) Melakukan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis dari Administrasi Pembiayaan atas keterlambatan angsuran mitra.
- Wewenang:
1) Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada Manajer BMT.
2) Menentukan target funding dan financing bersama dengan Manajer BMT.
3) Ikut menentukan dan mengatur agenda rapat di bagian pemasaran
4) Melakukan koordinasi dengan Staf Penagihan untuk target penyelesaian pembiayaan bermasalah
- Hubungan Kerja:
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
Manajer BMT & Staf Penagihan
|
- Perencanaan dan evaluasi target funding & financing
- Rapat komite
- Persetujuan Pembiayaan
- Koordinasi pembiayaan bermasalah
- EKSTERNAL
|
|
Pihak ketiga (Lembaga/ Perorangan)
|
- Pelayanan pembiayaan
- Kerjasama Pembiayaan (sindikasi)
|
- 13. Administrasi Pembiayaan
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Pemasaran
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Kabag. Pemasaran
- Fungsi Utama Jabatan:
Mengelola administrasi data mitra usaha, melakukan proses pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan, membuat akad-akad dan surat -surat perjanjian lain.
- Tanggung Jawab:
1) Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping).
2) Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
3) Pengarsipan jaminan pembiayaan.
4) Penerimaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
5) Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon.
6) Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
7) Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
8) Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
9) Pemeliharaan arsip–arsip dari pengajuan sampai terealisir pembiayaan.
10) Selalu mengontrol masa berlaku persyaratan administrasi pemohon (KTP, Izin Usaha, Sewa Kios/Toko dan lain-lain).
- Tugas-Tugas Pokok:
1) Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a) Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan dropping.
b) Membuat aqad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan (untuk yang harian).
c) Membaca akad kepada mitra pembiayaan.
d) Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap.
2) Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan:
a) Memeriksa kelengkapan administrasi untuk diarsipkan.
b) Mengarsipkan akad pembiayaan serta berkas pendukung lainnya sesuai dengan nomor rekening.
c) Menyimpan kartu pengawasan sesuai dengan nomor urut/nomor rekening mitra pembiayaan.
d) Hanya mengeluarkan berkas pada saat dibutuhkan dengan bukti catatan pengeluaran dan memastikan berkas yang telah selesai digunakan telah dikembalikan pada tempatnya.
3) Pengarsipan jaminan pembiayaan:
a) Memastikan jaminan telah diperiksa dan disetujui pihak yang berwenang (AO dan Manajer BMT) dengan bukti tandatangan yang tertera pada lembar penerimaan jaminan.
b) Memberikan lembaran Tanda Terima Jaminan asli kepada mitra, dan mencatatnya pada buku registrasi jaminan.
c) Menyimpan Tanda Terima Jaminan copy dengan surat jaminan ke dalam brankas jaminan.
d) Mengeluarkan jaminan apabila diperlukan atas sepengetahuan Kabag Pemasaran dan Manajer BMT secara tertulis.
e) Melakukan kontrol atas jaminan-jaminan yang ada.
4) Penerimaan angsuran dan pelunasan pembiayaan:
a) Menerima angsuran dan mencatatnya ke dalam buku/kartu pengawasan pembiayaan.
b) Menyesuaikan kartu angsuran mitra dengan kartu pengawasan yang ada.
c) Meneliti/menghitung kembali sisa hutang mitra, untuk mitra yang akan melakukan pelunasan.
d) Menerima setoran dari petugas kolektor.
e) Membantu pengisian setoran dari kolektor dan meneliti setoran yang masuk sesuai dengan jumlah kupon yang dikeluarkan.
5) Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon:
a) Menyiapkan kupon apabila petugas kolektor akan berangkat.
b) Membuat daftar kupon yang dikeluarkan dan dikembalikan.
c) Melakukan pengecekan apabila terjadi selisih kupon antara yang seharusnya ada (tersisa) dengan yang tersisa.
6) Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan
7) Membuat laporan pembiayaan bulanan yang terdiri dari :
a) Laporan Dropping per bulan dan total dropping selama per tahun.
b) Laporan lengkap PYD dan mutasinya.
c) Laporan PYD yang akan jatuh tempo.
d) Laporan kolektibilitas (tingkat kelancaran pembiayaan).
e) Laporan prestasi AO & RO (capaian target AO/RO).
f) Laporan PYD Pekanan.
g) Daftar mitra yang harus ditagih..
h) Daftar mitra yang akan dan telah jatuh tempo pada pekan tersebut.
8) Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo:
a) Membuat dan mengirimkan surat teguran pada mitra yang telah jatuh tempo.
b) Membuat dan mengirimkan surat peringatan pada mitra yang akan jatuh tempo.
c) Melakukan kontrol atas tindak lanjut surat pemberitahuan dan peringatan yang dikirimkan kepada mitra.
9) Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain:
- Wewenang:
1) Memberikan nomor rekening mitra pembiayaan.
2) Melakukan pengamanan atas data-data pembiayaan serta arsip-arsip pendukung.
3) Mengeluarkan laporan resmi mengenai perkembangan pembiayaan atas persetujuan Manajer BMT.
4) Tidak memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan
5) Ikut memberikan kontribusi/ usulan dalam rapat komite
- Hubungan Kerja:
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Manajer BMT
- Persetujuan laporan bulanan
- Notulasi dalam rapat komite
- Persetujuan droppingpembiayaan
- Bag. Pemasaran (AO & RO)
- Koordinasi dropping
- Koordinasi masalah angsuran mitra
- Koordinasi data pembiayaan yg lancar & bermasalah
- Teller
- Koordinasi ketersediaan kas untuk dropping
- Koordinasi dropping
- EKSTERNAL
|
|
|
|
|
|
|
Mitra Pembiayaan
|
Dropping pembiayaan
|
- 14. Staf Penagihan
- Identitas Jabatan
Unit Kerja : Bagian Pemasaran
Posisi dalam Organisasi : Di bawah Kabag. Pemasaran
- Fungsi Utama Jabatan:
1) Melakukan penagihan terhadap angsuran/pembayaran pembiayaan baik untuk mitra usaha yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah serta melakukan pengambilan terhadap mitra usaha funding.
2) Memberikan jalan keluar dan langkah-langkah penyelesaian bagi mitra usaha yang bermasalah serta melakukan tindakan penarikan, penyitaan, penjualan jaminan dan lain-lain yang berhubungan dengan aspek hukum.
- Tanggung Jawab:
1) Memastikan angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya.
2) Memastikan tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT.
3) Menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah
- Tugas-Tugas Pokok:
1) Memastikan angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya:
a) Membuat rencana/jadwal penagihan harian, mingguan dan bulanan.
b) Menyiapkan peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput tabungan/angsuran pembiayaan.
2) Memastikan tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT:
a) Menghitung seluruh uang yang dijemput.
b) Membuat daftar angsuran seluruh mitra yang menyetorkan uangnya.
c) Menyerahkannya kepada Teller, dan memastikan seluruh setoran tidak ada yang tertinggal dan tidak terjadi selisih antara catatan dengan uang yang diserahkan.
3) Membantu memberikan jalan keluar dan solusi bagi mitra usaha yang bermasalah, melakukan penjualan jaminan, dan upaya-upaya lainnya baik secara kekeluargaan maupun hukum yang berlaku.
- Wewenang:
1) Menerima setoran dana atas nama BMT terhadap mitra-mitra pembiayaan maupun mitra penabung (sesuai dengan kebijakan yang ada).
2) Melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan aspek hukum terhadap mitra yang bermasalah.
- Hubungan Kerja:
PIHAK
|
PIHAK/JABATAN YANG DIHUBUNGI
|
TUJUAN
|
A. INTERNAL
|
- Staf Pemasaran
|
Koordinasi mitra pembiayaan dalam hal angsuran
|
- Teller
|
Penyiapan sebelum dilakukan remedial seperti kupon dan form lainnya
|
- Layanan Mitra usaha
|
Informasi dan Koordinasi tabungan dan Simpanan Berjangka
|
- EKSTERNAL
- Mitra tabungan/ Simpanan Berjangka
|
|
Melakukan proses setoran tabungan/Simpanan Berjangka
|
- Mitra Pembiayaan
|
Menjemput setoran pembiayaan/ tabungan
|
- Aparat hukum (Polisi, Pengadilan, Kejaksaan dan lain-lain)
|
Melakukan penarikan, penyitaan jaminan & proses hukum lainnya
|
3.1.2. Analisis Sistem Berjalan
3.1.2.1. Analisis Proses
Flow of Document sistem berjalan dari proses transaksi Simpan pinjam serta penjualan produk pada KSU BMT MES SUMUT dapat dilihat pada gambar berikut :
TUNGGU DATA SELANJUTNYA
NE FOTO NARSIS AJ….
HEHEHEHEHEHEHEHEHHE